Konten dari Pengguna

Aborsi Dalam Retorika Hukum Indonesia: Bisakah Tidak Dipidana?

Sri Hartanti

Sri Hartanti

An independent legal researcher and content creator at Sri Hartanti For Edu

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sri Hartanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi reformasi hukum kesehatan terkait aborsi | Sumber foto: freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi reformasi hukum kesehatan terkait aborsi | Sumber foto: freepik

Di Indonesia, pada dasarnya aborsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Aborsi bahkan termasuk dalam kualifikasi Tindak Pidana terhadap Nyawa pada KUHP 1946, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin pada KUHP 2023, dan Tindak Pidana di Bidang Kesehatan pada UU 17/2023.

Aborsi Dalam Perspektif Hukum Indonesia

Aborsi merupakan perbuatan pidana yang selalu dilekatkan dengan sikap batin ‘sengaja’. Meski dalam beberapa Pasal penormaannya di KUHP 2023 dan UU 17/2023 tidak disebut secara eksplisit adanya sikap batin ‘dengan sengaja’, namun adanya Pasal 36 ayat (2) KUHP 2023 yang secara linear menegaskan bahwa “Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang – undangan", dapat dipahami bahwa Tindak Pidana Aborsi pasti dilakukan ‘dengan sengaja’.

Dalam Penjelasan Pasal 463 KUHP 2023 dinyatakan bahwa tujuan kriminalisasi pasal perbuatan aborsi “... dimaksudkan untuk melindungi kandungan seorang perempuan. ...”. Selain itu, objek aborsi adalah kandungan seorang perempuan yang hidup. Jika yang diaborsi merupakan kandungan yang sudah mati, maka ketentuan pidana aborsi tidak berlaku. Ketentuan ini tidak diitikberatkan pada cara dan sarana apa saja yang digunakan untuk melakukan aborsi, namun diitikberatkan pada adanya akibat yang ditimbulkan berupa matinya kandungan seorang perempuan.

Ketentuan pidana mengenai Tindak Pidana Aborsi tersebar dalam beberapa peraturan peraturan perundang – undangan berikut ini.

1. KUHP 1946 atau KUHP Lama: Keberlakuan Berakhir 01 Januari 2026

Pasal 346 KUHP Lama :

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347 KUHP Lama :

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348 KUHP Lama :

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349 KUHP Lama :

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

2. KUHP 2023 atau KUHP Baru: Berlaku Efektif Mulai 02 Januari 2026

Pasal 463 KUHP Baru :

(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 464 KUHP Baru :

(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan: a. dengan persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau b. tanpa persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 465 KUHP Baru :

(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f.

3. UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan 2023): Berlaku Efektif Mulai 08 Agustus 2023

Pasal 60 UU Kesehatan :

(1) Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang – undang hukum pidana.

Pasal 428 UU Kesehatan :

(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan: a. dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau b. tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 429 UU Kesehatan :

(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu yaitu: a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; dan/atau b. hak menjalankan profesi tertentu.

Dengan mengingat asas lex specialis derogat lex generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) dan lex posteriori derogat lex priori (hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lama), maka sekalipun dengan mempertimbangkan kondisi apakah pelaporannya diajukan dibawah rezim KUHP Lama maupun KUHP Baru, maka pelaporan atas adanya dugaan Tindak Pidana Aborsi dapat dijerat dengan dasar Pasal 60 jo. Pasal 428, 429 UU 17/2023.

Komparasi Ketentuan Aborsi Dalam KUHP 1946, KUHP 2023, dan UU Kesehatan 2023

Berikut disajikan perbandingan ketentuan – ketentuan Pasal Tindak Pidana Aborsi dalam KUHP 1946, KUHP 2023, dan UU Kesehatan 2023, yang beberapa titik perubahan ancaman pidananya ditandai dengan warna kuning.

Tabel 1. Perbandingan Ketentuan Tindak Pidana Aborsi Dalam KUHP 1946, KUHP 2023, dan UU Kesehatan 2023 | Diolah oleh: Sri Hartanti

Secara garis besar, sub kualifikasi Tindak Pidana Aborsi itu sama. Hanya saja terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut :

  1. Perubahan penggunaan terminologi yang bersifat mendasar. Hal ini dapat dilihat pada Pasal Tindak Pidana Aborsi KUHP Lama yang masih menggunakan terminologi ‘wanita’, dan mengalami perubahan dimana KUHP Baru dan UU Kesehatan telah menggunakan terminologi ‘perempuan’.

  2. Adanya unsur sikap batin ‘sengaja’ yang ditampilkan secara eksplisit dalam Pasal Tindak Pidana Aborsi KUHP Lama, yang kemudian ditiadakan dalam KUHP Baru dan UU Kesehatan dengan berpedoman pada Pasal 36 ayat (2) KUHP 2023.

  3. Pasal 348 ayat (1) KUHP 1946 jo. Pasal 464 ayat (1) huruf a KUHP 2023 jo. Pasal 60 ayat (1) jo. Pasal 428 ayat (1) huruf a UU Kesehatan 2023 mengenai Tindak Pidana Aborsi Dengan Persetujuan Perempuan, yang menurunkan maksimum ancaman pidana penjara dari 5 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun.

  4. Pasal 348 ayat (2) KUHP 1946 jo. Pasal 464 ayat (2) KUHP 2023 jo. Pasal 60 ayat (1) jo. Pasal 428 ayat (2) UU Kesehatan 2023 mengenai Tindak Pidana Aborsi Dengan Persetujuan Perempuan Mengakibatkan Kematian Perempuan, yang menaikkan maksimum ancaman pidana penjara dari 7 tahun menjadi 8 tahun.

  5. Pasal 349 KUHP 1946 jo. Pasal 465 KUHP 2023 jo. Pasal 429 UU Kesehatan 2023 mengenai Tindak Pidana Aborsi Oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, yang menambah komponen ancaman pidana tambahan menjadi termasuk juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu.

Ilustrasi reformasi hukum kesehatan terkait aborsi | Sumber foto: freepik

Bisakah Aborsi Tidak Dipidana?

Bisa. Pertanyaan selanjutnya, dalam hal apa aborsi terhadap perempuan bisa tidak dipidana?. Pada hakikatnya, aborsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU. Hanya saja, terdapat pengecualian dalam hal mana aborsi tidak dapat dipidana, jika :

1. Aborsi Dilakukan Karena Indikasi Kedaruratan Medis

Indikasi kedaruratan medis tersebut, meliputi :

  • Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau

  • Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan. [vide Pasal 32 PP 61/2014]

2. Kehamilan itu Disebabkan Akibat Tindak Pidana Perkosaan maupun Tindak Pidana Kekerasan Seksual Lain, yakni Pemaksaan Pelacuran, Eksploitasi Seksual, dan/atau Perbudakan Seksual

Dengan catatan, usia kehamilan yang hendak diaborsi tidak melebihi 14 (empat belas) minggu.

Lebih lanjut, dalam Pasal 60 ayat (2) UU 17/2023 pada intinya menyatakan bahwa pelaksanaan aborsi dimaksud hanya dapat dilakukan :

  • oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;

  • pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan

  • dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

Jika perempuan yang melakukan aborsi tidak memenuhi kriteria yang dikecualikan oleh Pasal 60 UU 17/2023, maka perbuatannya dapat dijerat dengan Pasal 427 UU 17/2023 dengan ancaman pidana penjara maksimum 4 (empat) tahun.

Sedangkan dalam Pasal 429 ayat (3) UU 17/2023 disebut bahwa, jika aborsi dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban Tindak Pidana Perkosaan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, maka tidak dipidana.

Dasar Hukum :

UU 1/1946 atau KUHP 1946 (Lama), yang masih berlaku pada saat tulisan ini dibuat. [1]

UU 1/2023 atau KUHP 2023 (Baru), yang baru berlaku efektif 02 – 01 – 2026. [2]

UU 17/2023 atau UU Kesehatan 2023 (Baru). [3]

UU 12/2022 atau UU TPKS. [4]

PP 61/2014 atau PP Kesehatan Reproduksi (Lama), PP turunan UU 36/2009 atau UU Kesehatan (Lama) yang berlaku mutatis mutandis sepanjang tidak bertentangan dengan UU 17/2023 atau UU Kesehatan (Baru). [5]