Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Bagaimana Islam Mengatur Keamanan Makanan?

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Fakultas Syari'ah Dan Hukum Program Studi Perbandingan Madzhab
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Srikandi Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian setelah ratusan siswa di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga mengalami keracunan usai mengkonsumsi makanan yang diberikan melalui program tersebut. Pada Jumat, 11 September 2026, sebanyak 352 siswa dilaporkan mengalami sejumlah keluhan, seperti muntah dan pusing, setelah menyantap menu MBG. Para siswa kemudian memperoleh penanganan di beberapa fasilitas kesehatan. Sampai Senin, 14 September 2026, sebagian besar siswa telah dinyatakan membaik, meskipun masih terdapat satu siswa yang harus mendapatkan perawatan secara intensif. Oleh karena itu, kasus tersebut belum dapat secara langsung disimpulkan sebagai akibat dari makanan MBG sebelum hasil pemeriksaan resmi diperoleh.
Kejadian ini juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Komite sekolah bersama orang tua siswa SDN Beber bahkan sepakat untuk menolak pemberian MBG secara permanen karena adanya rasa trauma setelah kejadian tersebut. Persoalan ini sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan maupun pengelolaan program pemerintah, tetapi juga dapat dilihat dari sudut pandang agama, khususnya mengenai bagaimana Islam mengatur makanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dalam Islam, penyediaan makanan berkaitan erat dengan konsep halalan thayyiban. Artinya, makanan tidak hanya harus halal menurut ketentuan agama, tetapi juga harus baik, aman, bersih, dan layak untuk dikonsumsi.
Halal Tidak Cukup, Makanan Juga Harus Thayyib
Islam memberikan perhatian yang cukup besar terhadap makanan yang dikonsumsi manusia. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya:”Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam Islam, pembahasan mengenai makanan tidak hanya terbatas pada halal dan haram. Istilah thayyib juga memiliki makna bahwa makanan harus baik, layak dikonsumsi, dan memberikan manfaat bagi manusia. Dengan demikian, makanan yang bahan dasarnya halal belum tentu sepenuhnya memenuhi konsep halalan thayyiban apabila dalam proses pengolahan, penyimpanan, pendistribusian, maupun penyajiannya terdapat hal-hal yang dapat membahayakan konsumen.
Prinsip tersebut sangat relevan jika diterapkan dalam program MBG. Program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak tentunya harus memastikan bahwa makanan yang diberikan aman, bersih, memiliki kandungan gizi yang sesuai, dan layak dikonsumsi. Hal ini menjadi semakin penting karena penerima manfaatnya adalah siswa sekolah yang bergantung pada kualitas makanan yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara.
Prinsip Tidak Boleh Membahayakan
Dalam hukum Islam terdapat kaidah fikih yang dikenal dengan la dharar wa la dhirar, yang pada dasarnya mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Kaidah tersebut bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan melalui beberapa jalur, di antaranya oleh Ibn Majah, Malik, dan Ahmad.
Prinsip tersebut dapat digunakan dalam melihat persoalan keamanan makanan. Ketika dalam proses penyediaan makanan terjadi kelalaian yang kemudian menyebabkan orang lain mengalami bahaya, persoalannya bukan lagi hanya mengenai kualitas makanan. Hal tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab serta larangan dalam Islam untuk menimbulkan kemudaratan kepada orang lain.
Meskipun demikian, prinsip tersebut tetap harus diterapkan secara proporsional. Dalam kasus dugaan keracunan MBG di Lombok Tengah, penyebab sebenarnya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Oleh sebab itu, belum tepat apabila langsung menyatakan bahwa telah terjadi kelalaian sebelum hasil pemeriksaan resmi diketahui. Hal yang dapat ditegaskan adalah bahwa setiap pihak yang menyediakan makanan memiliki tanggung jawab untuk berusaha mencegah munculnya bahaya bagi orang yang menerima makanan tersebut.
Menjaga Jiwa sebagai Tujuan Syariat
Keamanan makanan juga dapat dikaitkan dengan konsep maqashid al-syari'ah, khususnya hifz al-nafs atau menjaga jiwa. Salah satu tujuan utama syariat Islam adalah melindungi kehidupan manusia. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat seharusnya tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga mampu menghindarkan masyarakat dari kerugian atau bahaya. Dalam hal ini, program MBG pada dasarnya memiliki tujuan yang berkaitan dengan kemaslahatan karena berusaha memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak. Namun, tujuan yang baik tetap harus didukung dengan proses pelaksanaan yang baik dan bertanggung jawab.
Dalam perspektif maqashid al-syari'ah, suatu kebijakan tidak cukup dilihat hanya dari tujuan awal yang ingin dicapai. Cara pelaksanaan dan dampak yang ditimbulkannya juga perlu diperhatikan. Apabila suatu program dibuat untuk meningkatkan kesehatan, tetapi dalam pelaksanaannya justru muncul risiko terhadap kesehatan karena adanya kelalaian, maka evaluasi perlu dilakukan agar tujuan kemaslahatan dari program tersebut tetap dapat diwujudkan.
Negara dan Penyelenggara Memiliki Tanggung Jawab
Dugaan keracunan dalam program MBG juga menunjukkan pentingnya persoalan tanggung jawab. Ketika makanan diberikan melalui sebuah program yang diselenggarakan secara terstruktur, tentu diperlukan pengawasan pada setiap tahap, mulai dari pengadaan bahan makanan, proses pengolahan, penyimpanan, pendistribusian, hingga makanan tersebut diterima dan dikonsumsi oleh siswa. Dalam perkembangan kasus ini, Komisi IX DPR juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan mekanisme kompensasi bagi korban dan keluarga korban dalam kasus keracunan MBG.
Dalam etika Islam, amanah menjadi salah satu prinsip penting dalam menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat. Amanah tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas secara administratif, tetapi juga mencakup kewajiban untuk memastikan hak dan keselamatan masyarakat tetap terlindungi. Oleh karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran atau kelalaian, maka pertanggungjawaban perlu dilakukan secara terbuka dan transparan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan adanya kelalaian, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai penyebab sebenarnya dari kejadian tersebut.
MBG Harus Menghadirkan Maslahah
Program MBG pada dasarnya memiliki tujuan sosial yang besar. Namun, keberhasilan program tersebut tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah makanan yang berhasil dibagikan kepada siswa. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa makanan tersebut aman, bergizi, higienis, halal, serta benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya. Dalam perspektif hukum Islam, kemaslahatan selalu berkaitan dengan usaha untuk memberikan manfaat sekaligus mencegah munculnya kemudaratan.
Kaidah fikih menyatakan:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Kaidah tersebut tidak berarti bahwa program MBG harus dihentikan hanya karena muncul kasus dugaan keracunan. Sebaliknya, prinsip tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pengawasan sehingga program yang memiliki tujuan baik tidak justru menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Kejadian di Lombok Tengah seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelaksanaan MBG, bukan hanya dijadikan sebagai perdebatan antara pihak yang mendukung dan pihak yang menolak program tersebut. Pada dasarnya, makanan yang diberikan kepada masyarakat bukan hanya sekadar sesuatu yang dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan makan. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kehidupan manusia.
Agar MBG benar-benar dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, prinsip halalan thayyiban, amanah, pencegahan terhadap mudarat, serta hifz al-nafs perlu diperhatikan dalam setiap proses pelaksanaannya. Dalam perspektif Islam, makanan yang baik bukan hanya makanan yang dapat membuat seseorang kenyang, tetapi juga makanan yang halal, baik, aman, layak dikonsumsi, dan memberikan manfaat bagi manusia.
