Konten dari Pengguna

Perlindungan Hukum bagi Selebgram Anak dalam Praktik Endorsement

Sri Hernowo

Sri Hernowo

A law student from Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

·waktu baca 10 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sri Hernowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Anak terima endorse. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anak terima endorse. Foto: Shutterstock

Perkembangan teknologi telah membawa kita ke dalam zaman digital yang penuh dengan berbagai platform media sosial. Di sini, kita dapat melibatkan diri dalam aktivitas dua arah yang beragam, seperti berbagi, berkolaborasi, dan berinteraksi, tak hanya melalui kata-kata, tetapi juga melalui gambar dan konten audiovisual.

Seiring berjalannya waktu, eksistensi seseorang di dunia media sosial seringkali diukur berdasarkan seberapa aktif mereka dalam berbagi momen kehidupan, bahkan orang tua tak ketinggalan untuk mengunggah foto dan video anak-anak mereka, bahkan ketika anak-anak masih berada dalam fase perkembangan yang rentan.

Kebiasaan ini menarik minat pengguna media sosial lainnya. Mereka tertarik oleh kepolosan dan kecerdasan anak-anak, yang mungkin saja mengubah status mereka menjadi selebriti anak-anak Instagram, yang lebih sering disebut sebagai "selebgram anak."

Namun, dari sudut pandang sosial, fenomena ini juga memiliki aspek negatif, yaitu potensi eksploitasi anak-anak akibat praktik "sharenting" yang berlebihan, yakni berbagi konten tentang anak-anak secara berlebihan. Para pemilik toko online melihat potensi besar dalam hal ini dan menawarkan kerja sama kepada orang tua selebgram anak untuk memasarkan produk atau jasa mereka.

Akibatnya, orang tua anak-anak yang terkenal di media sosial dapat memperoleh keuntungan finansial dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan untuk mempromosikan produk atau jasa mereka. Promosi semacam ini dikenal sebagai "endorsement," yang merupakan salah satu bentuk promosi di mana pemilik usaha bekerja sama dengan individu terkenal. Dengan bantuan selebgram anak tersebut, promosi ini dapat sampai kepada audiens yang lebih luas, terutama melalui jangkauan pengikut mereka.

Meskipun secara positif, endorsement dapat membantu memenuhi kebutuhan anak-anak, sisi negatifnya adalah potensi eksploitasi yang dapat mendorong anak-anak melewati batasan yang seharusnya mereka alami dalam tahap perkembangan mereka. Anak-anak bisa menjadi lelah, dan hal ini bisa memengaruhi proses pertumbuhan dan perkembangan mereka, yang seharusnya lebih mirip dengan pengalaman anak-anak sebaya.

Kegiatan selebgram anak erat kaitannya dengan praktik endorsement, dan dalam konteks ini, seringkali ada perjanjian atau kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, yaitu online shop dan selebgram anak. Perjanjian itu sendiri memiliki dasar hukum dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa perjanjian adalah cara di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang lain atau bahkan lebih.

Selain itu, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat-syarat sah perjanjian, yang mencakup kesepakatan antara para pihak yang terlibat, kemampuan untuk melakukan perikatan, adanya objek tertentu yang diperjanjikan, dan alasan atau tujuan yang sah. Jika salah satu dari syarat subjektif ini tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Namun, jika syarat objektif tidak dipenuhi, perjanjian akan dianggap batal secara hukum.

Dalam konteks pembatalan perjanjian, Pasal 1451 dan 1452 KUHPerdata mengatur konsekuensi hukum yang timbul. Salah satu pihak dalam perjanjian dapat meminta pembatalan perjanjian, dan jika perjanjian dianggap batal secara hukum, maka perjanjian dianggap tidak ada dan tidak pernah terjadi. Akibat hukum lainnya adalah bahwa para pihak memiliki hak untuk memulihkan keadaan mereka sebelum perjanjian tersebut terjadi, jika perjanjian dibatalkan.

Dalam konteks kegiatan selebgram anak dan endorsement, pemahaman tentang perjanjian dan hak-hak yang terkait adalah penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak yang terlibat, serta menjaga transparansi dan integritas dalam praktik-praktik yang berkaitan dengan media sosial.

Dalam kegiatan endorsement selebgram anak terdapat dua kemungkinan perjanjian yakni perjanjian kerja dan perjanjian jasa. Definisi perjanjian kerja berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) menyebutkan bahwa:

"(14) Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak."

Pembuatan perjanjian kerja wajib berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa:

(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. kesepakatan kedua belah pihak;

b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ilustrasi anak balita diajak endorse. Foto: Shutterstock

Pasal 26 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Oleh karena itu jika selebgram anak berumur kurang dari ketentuan di atas maka yang menjadi wali dalam berkuasa adalah orang tua atau wali pengampunya.

Di mana wali orang tua yang memenuhi kecakapan ini diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata yang menyebutkan tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun; orang yang berada di bawah pengampuan (curatele); orang-orang perempuan yang telah kawin.

Pada poin yang pertama dinyatakan tidak cakap jika belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, hal ini dipertegas dengan ketentuan kecakapan untuk membuat suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Dalam kegiatan endorsement selebgram anak harus memperhatikan bahwa yang dikerjakan adalah pekerjaan ringan. Pemenuhan hak dan kewajiban seorang anak dalam bekerja sesuai dengan Pasal 71 disebutkan bahwa:

"(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :

a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;

b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan

c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah."

Perlu digarisbawahi bahwa kegiatan endorsement selebgram anak harus dipastikan tidak berdampak buruk bagi fisik dan psikis anak di mana yang termasuk dalam kategori pekerjaan buruk diatur dalam Pasal 74 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa:

"(1) Siapa pun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;

b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;

c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau

d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak."

Perjanjian kerja ini dibuat ketika perusahan ingin bekerja sama dengan selebgram anak di mana dalam eksekusinya menghasilkan suatu barang atau mengirimkan barang untuk dipromosikan. Dalam praktiknya, banyak kegiatan endorsement selebgram anak dengan suatu perusahaan yang kolaborasi untuk menciptakan produk tertentu.

Maka hal ini harus dibuat perjanjian kerja yang di dalamnya mengatur ketentuan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak, sanksi dan upah. Sedangkan dalam praktik yang lainnya, selebgram anak dalam endorsement hanya melakukan jasa untuk mempromosikan produk tertentu tanpa ada barang fisik, misalnya photoshoot atau iklan aplikasi tertentu.

Oleh karena itu yang dibuat adalah perjanjian jasa. Dalam undang – undang tidak terdapat definisi mengenai jenis perjanjian untuk melakukan jasa tertentu. Namun, pada umumnya dalam perjanjian untuk melakukan jasa tertentu dapat dikatakan bahwa satu pihak menghendaki dari pihak lainnya agar melakukan suatu pekerjaan jasa sesuai dengan keahlian yang dimilikinya dengan menerima upah atau imbalan.

Ilustrasi Selebgram Foto: Thinkstock

Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain. Sehingga unsur yang ada di dalam perjanjian jasa tertentu tentu sama dengan unsur perjanjian pada umumnya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1319 KUHPer bahwa:

"Unsur-unsur yang harus ada dalam perjanjian adalah

a. Pihak pihak yang melakukan perjanjian;

b. Kesepakatan antara pihak;

c. Objek perjanjian;

d. Tujuan dilakukannya perjanjian yang bersifat kebendaan atau harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang;

e. Bentuk perjanjian yang dapat berupa lisan maupun tulisan."

Layaknya seorang anak yang memerlukan pendampingan dan kesejahteraan hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak terlebih dijelaskan dalam Pasal 2 bahwa:

"(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.

(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.

(4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar."

Seorang anak berhak mendapatkan kebebasan dan kebahagiaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU HAM) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak). Dalam Pasal 64 UU HAM menyebutkan:

“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.”

Berdasarkan pasal tersebut seorang selebgram anak berhak mendapatkan perlindungan jika orangtuanya mengeksploitasi anak hanya demi kepentingan materiil semata tanpa memikirkan perkembangan anak ketika melakukan jasa endorsement dengan paksaan atau ancaman serta mendapatkan tekanan ketika mengerjakannya. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa:

“Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi: non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak.”

Perlindungan terhadap anak harus memberikan jaminan dalam mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan. Seorang anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa:

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak."

Pengertian eksploitasi anak adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil. [5] Sanksi yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak diatur dalam Pasal 88 UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa:

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Menurut pandangan saya, eksistensi selebgram anak di media sosial seharusnya diizinkan selama tidak melanggar hukum. Pentingnya menjalankannya tanpa memaksa anak dalam aktivitas mereka sangat ditekankan. Penting juga untuk mendalaminya dalam mengkaji potensi eksploitasi anak oleh orang tua atau pihak terkait. Anak-anak seharusnya memiliki hak-hak mereka dan perlindungan hukum yang memadai selama masa pertumbuhan mereka, tanpa adanya tekanan yang dapat berdampak negatif pada aspek mental, fisik, dan moral mereka sebagai generasi penerus negara.

Maka dari itu, regulasi terkait perlindungan hukum terhadap profesi selebgram anak, terutama dalam hal jasa endorsement, seharusnya didiskusikan dan disosialisasikan secara luas mengingat jumlah selebgram anak yang semakin meningkat di media sosial saat ini.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1979 yang telah dicetak ulang).

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).

  6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).