Konten dari Pengguna

Kini, Bisa Bayar Zakat Tanpa Harus Lebih Bayar Pajak

Suci Suryati
Penyuluh Pajak, ASN Kemenkeu
23 September 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suci Suryati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Zakat Foto: canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat Foto: canva
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
“Mengapa saya harus bayar pajak? Saya kan sudah bayar zakat.” Pertanyaan ini sering muncul di benak masyarakat Indonesia. Walaupun sama sama sebagai bentuk kontribusi wajib, zakat dan pajak adalah hal yang berbeda. Zakat merupakan kewajiban dan bentuk ketaatan sebagai umat muslim. Sedangkan pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas lebih lanjut mari kita persempit pengertian zakat dalam bahasan ini. Zakat yang dimaksud adalah zakat penghasilan. Intinya adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan yang menjadi objek pajak.
Berdasarkan data dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) nasional yang berasal dari Zakat mal memiliki proporsi pengumpulan terbesar dibandingkan dana lainnya. Dari total ZIS yang terkumpul pada semester I tahun 2023 (selain ZIS Dana Sosial Keagamaan Lainnya di luar neraca) sebesar Rp5,56 triliun, Rp2,1 triliun berasal dari Zakat mal. Zakat mal sendiri terdiri dari zakat mal penghasilan dan zakat mal badan. Hal ini mengindikasikan bahwa zakat yang dibayarkan atas penghasilan menyumbang sekitar 37% total penerimaan ZIS nasional.
ADVERTISEMENT
Penyaluran zakat dan pajak memang berbeda. Zakat disalurkan dengan memperhatikan 8 (delapan) golongan (asnaf) mustahik zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan penyaluran pajak bersifat lebih luas yaitu untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Meskipun zakat dan pajak memiliki tujuan yang berbeda, keduanya dapat bersinergi. Dengan Zakat, besarnya pajak bisa berkurang, lho.

Zakat sebagai Pengurang Penghasilan

Zakat dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto bukanlah hal yang baru. Setiap wajib pajak dapat mengurangkan penghasilan brutonya dengan zakat yang telah dibayarkan dalam SPT Tahunannya. Tak jarang, masuknya zakat dalam SPT ini akan menyebabkan SPT Tahunan menjadi berstatus lebih bayar dan harus diproses restitusi melalui penelitian pengembalian pendahuluan ataupun pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Misal, Tuan A adalah seorang karyawan dengan status menikah dan memiliki tanggungan 1 anak, memiliki penghasilan bruto setahun Rp120 juta, dengan pengurang berupa biaya jabatan sebesar Rp6juta dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp63 juta. Maka, penghasilan kena pajaknya sebesar Rp51 juta dan besarnya PPh terutang yang dipotong perusahaan adalah sebesar Rp2,55 juta. Jika tuan A membayar zakat sendiri sebesar Rp2,5 Juta, dan memasukannya dalam SPT Tahunan, maka penghasilan kena pajak dalam SPT menjadi Rp48,5 Juta dengan PPh terutang Rp2,425 juta.
Dengan adanya selisih antara pajak yang telah dipotong pemberi kerja dengan PPh terutang dalam SPT Tahunan, maka SPT menjadi lebih bayar. Tuan A dapat menerima kembali atas kelebihan pajak tersebut tetapi harus melalui serangkaian mekanisme pengembalian pajak.
ADVERTISEMENT

Zakat Dapat Dikurangkan Melalui Pemberi Kerja

Jika sebelumnya zakat diperhitungkan oleh masing-masing wajib pajak orang pribadi dalam SPT Tahunan, kini oleh pemberi kerja dapat dimasukan ke dalam bukti potong PPh Pasal 21 1721-A1 Tahunan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Hal ini seiring dengan adanya penyesuaian bentuk bukti potong dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Dalam peraturan yang terbit pada 19 Januari 2024 tersebut, terdapat tambahan poin pengurangan dalam Bukti Potong 1721-A1 yaitu adanya zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja. Sebelumnya, komponen pengurangan hanya terdiri dari Biaya Jabatan/Biaya Pensiun dan Iuran terkait Pensiun atau Hari Tua.
ADVERTISEMENT
Pengurangan ini harus mengikuti syarat sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf c pada PMK 168 Tahun 2023. Pengurang yang diperbolehkan bagi pegawai tetap adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Adapun Daftar badan/lembaga tersebut diatur dalam PER-03/PJ/2024 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Ilustrasi perbedaan penghitungan pajak dalam SPT Tahunan Tuan A
1. Pembayaran Zakat Tidak Melalui Pemberi Kerja
ADVERTISEMENT
2. Pembayaran Zakat Melalui Pemberi Kerja
Jadi, jika tuan A membayarkan zakatnya melalui pemberi kerja, maka besarnya PPh yang dipotong oleh pemberi kerja menjadi sebesar Rp2,425 juta. Dengan demikian, tuan A tidak perlu menginput zakat kembali saat pelaporan SPT Tahunan. Status SPT menjadi tidak akan lebih bayar. Pajak yang terutang setelah adanya penyesuaian zakat akan sama dengan pajak yang dipotong pemberi kerja. Ceteris paribus.
ADVERTISEMENT
Peraturan ini menambahkan khazanah harmonisasi antara pajak dan zakat. Adanya kemudahan yang ditawarkan dapat mendorong wajib pajak karyawan lebih taat dalam menunaikan zakat dan menyalurkannya pada lembaga resmi yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.
Jadi, ayo menjadi pribadi yang bangga memiliki peran ganda, sebagai muzakki sekaligus wajib pajak.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.