Konsep 'Responsibility to Protect (R2P)': Perlindungan dan Tanggung Jawab

Suci Engels Wulandari
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Mulawarman
Konten dari Pengguna
15 April 2024 13:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suci Engels Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konsep "Responsibility to Protect" (R2P) adalah sebuah prinsip yang mengatur tanggung jawab negara-negara untuk melindungi penduduk mereka dari kejahatan yang paling serius, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, perang agresi, dan kejahatan perang. Konsep ini pertama kali diusulkan dalam laporan dari Komisi Internasional Intervensi dan Kedaulatan Negara pada tahun 2001, dan kemudian diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusi Keamanan PBB 1674 pada tahun 2006.
ADVERTISEMENT
R2P menekankan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduknya sendiri, namun jika negara tersebut gagal atau tidak mampu melakukannya, maka tanggung jawab tersebut dapat dialihkan kepada masyarakat internasional. Hal ini berarti bahwa negara-negara lain dapat bertindak untuk melindungi penduduk yang berada dalam bahaya, meskipun itu berarti melanggar kedaulatan negara tersebut.
Salah satu contoh penerapan konsep R2P adalah dalam konflik di Libya pada tahun 2011. Pada saat itu, rezim Muammar Gaddafi melakukan kekerasan terhadap demonstran yang menuntut reformasi politik. PBB kemudian mengadopsi Resolusi Keamanan PBB 1973 yang memberikan mandat bagi intervensi militer untuk melindungi penduduk sipil dari kekerasan rezim. Meskipun kontroversial, intervensi tersebut dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk mencegah genosida yang dapat terjadi.
ADVERTISEMENT
Namun, konsep R2P tidak selalu diterima oleh semua negara. Beberapa negara, seperti Rusia dan China, menganggap konsep ini sebagai campur tangan yang tidak sah dalam urusan dalam negeri suatu negara. Mereka berargumen bahwa kedaulatan negara harus dihormati dan intervensi asing hanya akan menciptakan konflik baru.
Namun, dalam kasus-kasus di mana masyarakat internasional tidak bertindak untuk melindungi penduduk yang berada dalam bahaya, seperti dalam konflik Suriah yang berkepanjangan, dampaknya dapat sangat merugikan. Jutaan penduduk terpaksa mengungsi, ribuan tewas, dan kebrutalan terus berlanjut tanpa henti. Konsep R2P adalah sebuah kerangka kerja yang memungkinkan tindakan kolektif untuk mencegah tragedi di masa depan.
Dalam konteks konflik internasional, penting untuk memahami bahwa R2P bukanlah alat untuk digunakan dengan sembrono. Intervensi militer harus selalu menjadi pilihan terakhir setelah upaya-upaya politik dan diplomatik telah dipertimbangkan. Selain itu, tindakan yang diambil harus selalu mempertimbangkan kepentingan dan suara masyarakat lokal, sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.Di Indonesia sendiri, konsep R2P telah direspon secara positif.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara yang merdeka, Indonesia memiliki kesadaran akan pentingnya melindungi hak asasi manusia dan mencegah kejahatan kemanusiaan. 
Namun demikian, implementasi konsep R2P masih memiliki tantangan tersendiri. Diperlukan kerja sama antar negara-negara untuk memberikan respons yang efektif, serta diperlukan mekanisme pemantauan yang kuat untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil memenuhi prinsip-prinsip kemanusiaan.
Secara keseluruhan, konsep R2P adalah sebuah langkah penting dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Dalam situasi konflik internasional yang kompleks, masyarakat internasional memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi penduduk yang tidak dapat melindungi diri mereka sendiri. Dengan penerapan konsep R2P, diharapkan tragedi kemanusiaan bisa dicegah dan perdamaian dapat terwujud.