Pajak UMKM Tetap Ringan, Saatnya Lebih Tepat Sasaran

Sudarli, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini diberi amanah sebagai penyuluh pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang, berperan aktif menginspirasi masyarakat agar memahami peran penting pajak dalam pembangunan bangsa.
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Sudarli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

oleh: Sudarli - Penyuluh Pajak KPP Madya Palembang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan jumlah lebih dari 64 juta unit usaha, sektor ini berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Di tengah berbagai gejolak ekonomi, UMKM juga terbukti menjadi salah satu sektor yang paling tangguh dalam menjaga aktivitas ekonomi dan lapangan kerja.
Besarnya kontribusi tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah selama ini memberikan berbagai bentuk dukungan kepada UMKM, termasuk melalui kebijakan perpajakan. Salah satu yang paling dikenal adalah fasilitas Pajak Penghasilan Final (PPh Final) sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, mengurangi biaya kepatuhan, dan perluasan basis perpajakan dengan mendorong pelaku usaha masuk ke dalam sistem perpajakan formal.
Namun, setiap fasilitas perpajakan pada hakikatnya merupakan bentuk dukungan fiskal yang memiliki biaya. Dalam perspektif kebijakan fiskal, insentif pajak merupakan bagian dari tax expenditure atau belanja perpajakan, yakni potensi penerimaan negara yang sengaja tidak dipungut untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu. Oleh karena itu, sebagaimana belanja negara lainnya, fasilitas perpajakan juga perlu dievaluasi agar manfaatnya benar-benar diterima oleh kelompok sasaran yang dituju.
Dalam konteks tersebut, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 patut dipahami sebagai upaya meningkatkan kualitas kebijakan, bukan mengurangi dukungan kepada UMKM. Pemerintah tidak menaikkan tarif PPh Final UMKM yang tetap berada pada level 0,5 persen. Sebaliknya, fokus perubahan diarahkan pada penutupan berbagai celah yang selama ini memungkinkan fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang sesungguhnya tidak lagi memenuhi karakteristik UMKM.
Langkah ini menunjukkan perubahan paradigma yang penting. Jika sebelumnya kebijakan lebih menitikberatkan pada kemudahan, kini perhatian mulai bergeser pada efektivitas dan ketepatan sasaran. Pergeseran tersebut penting karena semakin lama suatu fasilitas berlaku, semakin besar pula potensi munculnya praktik yang menyimpang dari tujuan awal kebijakan.
Salah satu contoh praktik yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) adalah modus pemecahan usaha (firm splitting). Dalam praktiknya, suatu kelompok usaha dapat membagi kegiatan usahanya ke dalam beberapa entitas yang berbeda sehingga masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan berhak memperoleh tarif PPh Final 0,5 persen. Secara administratif entitas-entitas tersebut tampak berdiri sendiri, tetapi secara ekonomi sesungguhnya berada dalam satu kendali dan memiliki kepentingan yang sama.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat mengurangi efektivitas kebijakan. Fasilitas yang semestinya ditujukan untuk membantu usaha kecil justru dinikmati oleh kelompok usaha yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar. Akibatnya, manfaat insentif menjadi kurang tepat sasaran, sementara negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan lainnya.
PP Nomor 20 Tahun 2026 mencoba menjawab persoalan tersebut melalui pengaturan yang lebih tegas mengenai hubungan istimewa dan penggabungan omzet dalam kondisi tertentu. Pendekatan ini mencerminkan prinsip yang lazim diterapkan dalam sistem perpajakan modern, yaitu melihat substansi ekonomi suatu kegiatan usaha, bukan sekadar bentuk hukumnya.
Perubahan penting lainnya adalah penegasan pengecualian pekerjaan bebas dari rezim PPh Final UMKM. Selama ini sering muncul pertanyaan mengenai apakah profesi yang memperoleh penghasilan dari keahlian atau jasa profesional dapat dipersamakan dengan usaha mikro dan kecil pada umumnya. Melalui ketentuan baru, pemerintah memberikan batas yang lebih jelas sehingga fasilitas UMKM dapat lebih terfokus pada kelompok usaha yang memang menjadi sasaran kebijakan.
Dari sudut pandang keadilan perpajakan, langkah tersebut patut diapresiasi. Pedagang kecil yang menjalankan usaha dengan modal terbatas tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan profesional yang memperoleh penghasilan dari keahlian khusus. Perlakuan pajak yang terlalu seragam terhadap kelompok yang berbeda justru dapat menciptakan ketidakadilan.
Meski demikian, terdapat satu aspek yang patut menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan ini. Pembatasan penerima fasilitas hanya kepada orang pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi memang dapat dipahami sebagai upaya untuk memastikan insentif benar-benar diberikan kepada pelaku usaha berskala kecil. Namun, dalam praktik dunia usaha, bentuk hukum tidak selalu mencerminkan kapasitas ekonomi suatu usaha.
Tidak sedikit UMKM yang memilih atau bahkan terpaksa berbentuk Perseroan Komanditer (CV) maupun Perseroan Terbatas (PT) karena tuntutan bisnis. Banyak perusahaan besar, BUMN, instansi pemerintah, maupun lembaga keuangan mensyaratkan mitra usaha memiliki badan hukum tertentu untuk dapat mengikuti pengadaan, memperoleh pembiayaan, atau menjalin kerja sama bisnis. Dengan kata lain, penggunaan bentuk CV atau PT sering kali merupakan konsekuensi dari proses formalisasi dan pengembangan usaha, bukan indikator bahwa usaha tersebut telah berkembang menjadi usaha besar.
Karena itu, evaluasi kebijakan UMKM pada masa mendatang perlu mempertimbangkan apakah bentuk hukum usaha sudah menjadi indikator yang paling tepat untuk menentukan kelayakan penerima fasilitas perpajakan. Omzet usaha, jumlah tenaga kerja, aset produktif, maupun karakteristik kegiatan usaha sering kali memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi ekonomi pelaku usaha dibandingkan sekadar status badan hukumnya.
Tantangan berikutnya bukan hanya memastikan fasilitas pajak tidak disalahgunakan, tetapi juga memastikan bahwa UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan tidak kehilangan akses hanya karena memilih bentuk usaha yang lebih formal. Ketepatan sasaran berarti mampu membedakan antara mereka yang memanfaatkan fasilitas secara tidak semestinya dan mereka yang sedang bertumbuh untuk naik kelas.
Pada akhirnya, pesan utama PP Nomor 20 Tahun 2026 cukup jelas. Negara tidak sedang mengurangi dukungan kepada UMKM. Sebaliknya, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah belanja perpajakan yang diberikan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang membutuhkan. Tarif PPh Final 0,5 persen tetap dipertahankan, tetapi ruang untuk menyalahgunakan fasilitas semakin dipersempit.
Dalam kondisi fiskal yang semakin menuntut efektivitas dan akuntabilitas, kebijakan yang tepat sasaran sering kali lebih penting daripada sekadar kebijakan yang murah. Karena itu, menjaga agar fasilitas pajak UMKM tetap ringan sekaligus tepat sasaran merupakan langkah yang tidak hanya mendukung dunia usaha, tetapi juga memperkuat keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan Indonesia.
