Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Literatur Terkait Restorasi BUMN Mutakhir
9 Februari 2020 9:28 WIB
Tulisan dari Sufyan Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Judul: Hukum Perusahaan Analisis Privatisasi BUMN dalam Hukum Persaingan Tidak Sehat
ADVERTISEMENT
Penulis: Dr. Isis Ikhwansyah, Prof. Man S. Sastrawidjaja, Rahmi Yuniarti, M.H
Penerbit: PT Refika Aditama
Cetakan: Maret 2019
Halaman: 106
ISBN: 978-623-7060-048
Harga: Rp38.000
Apakah Anda masih ingat monopoli Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di zaman Orde Baru? Entah listrik, telepon, air, hingga siaran televisi, seolah taken for granted tanpa ada kuasa pembeli sebagai raja. Masyarakat dalam posisi tak bisa mengelak layanan, namun tak kunjung jua memperoleh barang/jasa terbaik. Terutama Anda yang kelahiran tahun 1050 s.d 1980, pasti pernah merasakan betapa sempitnya hidup di era monopoli.
Karena itu, bersyukurlah kemudian era reformasi menyapa kita; Implementasi sesungguhnya dari konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945, tak lagi menjadi kepentingan elit dan kroni namun dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Keluhan kita akan layanan BUMN dulu tak mempan karena sudah rahasia umum, ada praktek tak lazim dengan banyaknya kartel dan monopoli yang mengakibatkan timbulnya oligarki dalam perusahaan negara itu. Alih-alih melayani konsumen, malah sibuk mengabdi ke pemilik yang rakus.
Era reformasi melahirkan berkah dengan restorasi BUMN terutama dengan lahirnya Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Tidak Sehat. Bahkan, esensi undang-undang tersebut memperbolehkan BUMN tidak lagi 100% milik negara. Beberapa perusahaan negara bahkan dikuatkan dalam memiliki payung hukum untuk privatisasi. Alias terbuka bagi investor di manapun guna enimbulkan persaingan dan menciptakan BUMN yang maju.
Sejak saat itu hingga sekarang, dan mungkin akan terus terjadi, dampaknya sudah banyak BUMN melantai di bursa saham. Melalui kegiatan Initial Public Offering/IPO, pemilik perusahaan bisa berasal dari masyarakat biasa, sehingga dengan sendirinya membuat pihak yang melototi kinerja secara obyektif lebih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Seperti dijelaskan di Bab 4, ada juga beberapa perusahaan yang tidak bisa dilakukan privatisasi bagi BUMN sehingga 100% tetap milik negara. Yakni perusahaan yang berkaitan gas, minyak bumi, dan sumber alam lainnya. Contohnya adalah PT. Pertamina dan PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara).
Persoalannya kemudian, seperti dibahas di Bab 5 buku, aturan privatisasi di Indonesia ini belum memiliki aturan yang jelas dan berlaku umum. Terutama kepada perusahaan yang bergerak di bidang alam, yang disebut sebagai pengecualian privatisasi yang digariskan UU No.5 tersebut.
Akan tetapi, di sisi lain, merujuk mayoritas pasal UU tersebut, BUMN seluruhnya tidak termasuk obyek pengecualian terkait monopoli dan praktek usaha tidak sehat tersebut. Dengan kata lain, BUMN yang bergerak di bidang sumber daya alam, semisal PT PLN dan PT Pertamina tadi, seharusnya tidak termasuk obyek pengecualian.
ADVERTISEMENT
Karena itulah, buku yang bernafaskan hukum bisnis dan kenegaraan ini, membedah rinci regulasi yang ada yang seharusnya berlaku penuh dan konsisten. Undang-undang tidak bersifat diskriminatif dan membebaskan sebuah entitas. Karena itulah, seperti disampaikan para pakar penulis buku, sepatutnya perlu dilakukan penyempurnaan aturan, terutama revisi Pasal 51 UU No.5/1999 tersebut.
Buku ini menawarkan secara holistik tentang sisi hukum bisnis kenegaraan, dengan fokusnya pada praktek privatisasi. Secara ideal, hukum bisnis privatisasi memastikan terciptanya daya saing yang kuat sekaligus meningkatkan daya nilai perusahaan. Faktanya, sebagaimana heboh kasus Garuda Indonesia dan Jiwasraya, jalan masih panjang harus dilalui.
Namun di tengah proses tersebut, spirit buku ini sangat baik ditangkap. Bahwa negara yang memasuki era baru, harus selalu menjaga tata kelola bersih nan transparan. Terlebih, suasana perubahan BUMN di zaman Erick Tohir sekarang yang demikian intens, membuat buku ini sangat relevan dipelajari dan dijadikan salah satu koleksi buku bisnis di rak buku sidang pembaca. (Muhammad Sufyan Abd., Dosen Digital PR Fakultas Komunikasi Bisnis Telkom University)
ADVERTISEMENT