Drone Makin Marak, Bagaimana Regulasi dan Teknologi Mengendalikannya?
Tulisan dari Suisbiyanto P tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Unmanned Aerial Vehicles (UAV) atau yang lebih awam di telinga kita dengan sebutan drone mengalami pertumbuhan pengguna yang signifikan dalam 10 tahun terakhir. Menurut data Tractica/Statista pada tahun 2025, penjualan drone komersial mencapai 2,6 ribu. Sebelum tahun 2000-an, penggunaan drone masih terbatas pada bidang militer dan penelitian. Namun, kemunculan drone dengan multi baling-baling yang mudah dirakit dan dikendalikan pada tahun 2011–2012 membuka peluang bagi penjualan drone di kalangan sipil. Pada awal tahun 2014, penggunaan pesawat nirawak (drone) untuk keperluan sipil, baik sebagai sarana hobi maupun untuk keperluan komersial, mulai berkembang seiring dengan hadirnya berbagai fitur dan teknologi yang ditawarkan kepada pengguna. Kebutuhan akan fotografi, perfilman, properti, dan survei juga mulai berkembang pesat. Drone kemudian menjadi salah satu solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Pertumbuhan penggunaan drone
Kemunculan DJI Phantom pada tahun 2013 sebagai quadcopter dengan fitur ready-to-fly dengan GPS-based autopilot yang mempermudah masyarakat umum dan profesional dalam mengoperasikan drone. Federal Aviation Administration (FAA) sebagai lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat menyatakan bahwa 2012 adalah saat industri small-drone mulai menemukan pasar yang sangat besar, sehingga pemerintah AS harus membuat aturan untuk operasi drone non-hobi. Pada tahun 2015, FAA mencatat lebih dari 670.000 pengguna drone telah mendaftarkan pesawatnya dalam satu tahun pertama program registrasi. Bagaimana dengan Indonesia?
Pada forum ICAO (The International Civil Aviation Organization), data Kementerian Perhubungan mencatat terdapat 11.442 sertifikat pilot dan 4.751 sertifikat registrasi UAS pada Oktober 2025. Sementara data yang dirilis Kementerian Perhubungan pada September 2025 menyebut lebih dari 11.500 pilot dan lebih dari 5.500 drone terdaftar. Bersumber dari dokumen RPAS Ecosystem - AAM Regulatory Framework, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Indonesia mencatat populasi drone komersial Indonesia lebih dari 100.000 unit dan pertumbuhan populasi pengguna drone sekitar 20% pada 2024.
Angka tersebut terus berkembang seiring dengan semakin luasnya pemanfaatan drone dalam berbagai bidang. Perkembangan media sosial dan profesi konten kreator turut mendorong penggunaan drone untuk fotografi dan videografi. Data terbaru dari Drone Industry Insights (DII) Global Drone Survey 2025 berasal dari 768 responden di 87 negara. DII menyebut survei dan pemetaan sebagai metode penggunaan drone yang paling banyak, kemudian bidang inspeksi, pembuatan film, dan fotografi.
Adakah regulasi untuk menerbangkan drone di Indonesia?
Kita bisa menyaksikan penggunaan drone pada setiap pelaksanaan festival, karnaval, atau konser. Dokumentasi kegiatan menggunakan drone mempunyai sudut pandang video yang lebih menarik. Akan ada lebih banyak drone yang terbang jika kegiatan tersebut cukup terkenal dan ramai. Tanpa adanya pengaturan terbang drone, hal ini dapat berbahaya baik bagi drone itu sendiri maupun orang yang berada di bawahnya. Selain itu, bagi profesional yang bekerja sebagai tim dokumentasi pada kegiatan tersebut, terkadang terganggu oleh ulah penonton yang secara sembarangan menerbangkan drone saat acara berlangsung tanpa adanya koordinasi dengan panitia.
Sangat disayangkan, masih terdapat pilot drone yang belum mengetahui regulasi menerbangkan drone di area publik. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 secara eksplisit menyebutkan bahwa pengaturan drone ditujukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan dari bahaya dan konsekuensi pengoperasian pesawat udara tanpa awak. Aturan tersebut juga mengatur batas ruang udara, standar operasi, serta mekanisme persetujuan penerbangan drone. Masih banyak pilot drone yang tidak paham area mana yang boleh terbang dan area mana yang dilarang terbang. Isu privasi menjadi sangat kuat ketika drone diterbangkan tanpa regulasi atau pengawasan yang memadai, terutama karena drone dapat membawa kamera, mikrofon, dan sensor lain yang mampu mengumpulkan data dari udara.
Bisakah teknologi menjadi solusi?
Munculnya teknologi pengacauan sinyal (jamming) drone saat ini menjadi solusi untuk menertibkan penggunaan drone yang tidak sesuai regulasi. Teknologi jamming ini bertujuan untuk mengganggu hubungan komunikasi atau navigasi yang digunakan oleh drone sehingga drone tidak dapat diterbangkan. Beberapa jenis jamming berdasarkan FAA:
RF Communication Jamming: Menghasilkan interferensi sehingga receiver drone atau pengendali drone kesulitan memperoleh komunikasi yang valid. Targetnya yaitu Command and Control (C2), telemetri, video/data link, Wi-Fi atau link RF.
GPS Jamming: Teknologi ini meningkatkan gangguan pada receiver sehingga kemampuan drone dalam menentukan posisi terganggu dan informasi posisi serta navigasi menjadi tidak akurat.
Wi-Fi Jamming: Gangguan dapat diarahkan pada koneksi Wi-Fi antara drone dan perangkat pengendali.
Broadband Jamming: Berupa gangguan terhadap RF link di beberapa kanal frekuensi.
Selain jamming, terdapat teknologi GNSS Spoofing yang dapat menghasilkan informasi posisi, navigasi, atau waktu yang salah sehingga informasi yang ditampilkan pada pilot drone menjadi tidak akurat. Penelitian terus dikembangkan dan muncul metode-metode baru dengan menggabungkan RF sensing, machine learning, SDR, dan C-UAS. Salah satu bagian dari penelitian yang menarik adalah RF detection dan classification untuk membedakan drone atau objek terbang lainnya seperti burung, serta pengembangan teknologi adaptive/controlled jamming.

