Ada 3 TKP Utama dalam Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Amelia

Konten Media Partner
9 Agustus 2019 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis asal Cianjur, Amelia Ulfah Supandi (22), Jumat (9/8). | Sumber Foto:Oksa BC
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis asal Cianjur, Amelia Ulfah Supandi (22), Jumat (9/8). | Sumber Foto:Oksa BC
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Polresta Sukabumi merekonstruksi pembunuhan gadis asal Cianjur, Amelia Ulfah Supandi, Jumat (9/8). Saat melakukan rekonstruksi, terungkap ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama yang jadi lokasi pelaku R alias A alias E (25) melancarkan aksi sadisnya.
ADVERTISEMENT
"Ada tiga TKP utama dalam kasus ini, yaitu di Cianjur, Sukaraja, dan Cibeureum," kata Kapolresta Sukabumi, AKBP Susatyo Purnomo Condro, saat ditemui di lokasi rekonstruksi.
Rekonstruksi pertama terjadi di dekat Toserba Cianjur Jalan Arif Rahman Hakim Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (21/7). Kala itu, pelaku membekap korban hingga pingsan untuk merampas harta korban, yakni sebuah handphone dan uang.
Korban sedari awal duduk di kursi depan mobil L300 warna putih yang dikendarai pelaku, sehingga pelaku mudah melancarkan aksinya. Setelah membuat korban pingsan, pelaku menuju Sukabumi. Lalu, saat tiba di Jalan Baru Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, sekitar pukul 22.30 WIB, terjadilah tindak asusila dan pembunuhan terhadap Amelia.
ADVERTISEMENT
"Di TKP kedua, Jalan Baru Sukaraja ini, korban yang masih dalam keadaan pingsan setengah sadar diperkosa di dalam mobil kemudian dicekik hingga tewas," ujar Susatyo.
Aksi sadis pelaku berlanjut, dari Jalan baru Sukaraja pelaku menuju TKP ketiga di Jalan Sarasa tepatnya di Kampung Bungbulang Selaeurih, Cibeureum, Kota Sukabumi. Di lokasi ini sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kemudian menurunkan jasad korban dan membuangnya ke areal persawahan di pinggir jalan tersebut.
"Korban ditemukan warga keesokan harinya Senin pagi 22 Juli 2018, dan langsung kita tangani dan memulai penyelidikan. Alhamdulilah dalam waktu lima hari pelakunya sudah bisa kita tanggap, R ditangkap di Cianjur," kata Susatyo.