Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Belanja Pakai Upal, Tiga Pelaku Digulung Warga Simpenan Kabupaten Sukabumi
29 Desember 2017 16:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB

ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang diduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) ditangkap jajaran Kepolian Sektor (Polsek) Simpenan, Resor Sukabumi, Daerah Jawa Barat, Jumat (29/12/2017).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Simpenan, AKP Aguk Husaini membeberkan, modus yang digunakan para pelaku dengan cara membelanjakan Upal tersebut kepada pedagang, seperti membeli rokok di salah satu warung di Kampung Cibutun, RT 03/01, Desa loji, Kecamatan simpenan.
“Setelah uang kembalian diberikan ke pelaku, mereka pun lalu jalan ke arah Pantai Loji. Yang punya warung merasa curiga, itu uang palsu. Kemudian di cek dangan diraba dan ditrawang," bebernya, kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, siang tadi.
Kemudian, kata dirinya, pemilik warung menyusul pelaku yang saat itu mengendarai avanza bernomor polisi F 1302 TD ke arah Pantai Loji, secara beramai-ramai oleh masyarakat diamankan dan diserahkan ke anggota jaga Pos Pantai, berikut barang buktinya yang sempat dibuang pelaku di bibir pantai.
ADVERTISEMENT
"Untuk barang bukti yang kita amankan, sebanyak 69 lembar Upal pecahan Rp100 ribu, empat lembar uang Rp50 ribu, empat lembar uang Rp10 ribu. Kemudian empat buah Handphone, kendaraan Avanza Nopol F 1302 TD, dan dua dompet milik pelaku," sebutnya.
Ketiga pelaku, rinci dirinya, masing-masing berinisial IY (36 tahun) warga Kampung Cikukulu RT 11/04 Kelurahan Cicantayan, dan OS (43 tahun) warga Kampung Karadenan RT 023/07, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, serta AS (40 tahun) warga Kampung Bojong RT 05/10 Kelurahan Kunciran Indah Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
"Sekarang para pelaku diamankan ke Polres Sukabumi untuk diproses, sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.