Konten Media Partner

Siswi SMA Sukabumi Diculik, Diperkosa, dan Dibuang di Cianjur

31 Januari 2018 22:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswi SMA Sukabumi Diculik, Diperkosa, dan Dibuang di Cianjur
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi meringkus HE alias Adul (32 tahun), pelaku penculikan dan pemerkosa siswi SMA di Cibadak, Kabupaten Sukabumi. ZFR korban yang baru berusia 16 tahun, diculik, diperkosa, dan dibuang oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto mengatakan, pelaku membujuk korban untuk ikut naik motor. Korban kemudian dibawa ke wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.
"Korban berada di Jalan Suryakancana, Cibadak sedang menunggu temannya. Tiba-tiba si pelaku datang dan meminjam telepon genggam korban, alasannya mau menghubungi anaknya. Pelaku mengaku anaknya itu jadi korban penculikan dan telepon harus terus tersambung jadi saat itu korban harus ikut bersama pelaku," ujar Dhoni di Mapolres Sukabumi, Rabu (31/1/2018).
Setibanya di kawasan Puncak, pelaku mengganti kendaraan dengan mobil yang sudah disiapkan. Di dalam mobil, pelaku membekap korban hingga tak sadarkan diri. Saat itu lah pelaku memerkosa korban.
Puas menyalurkan nafsunya, pelaku membawa korban ke wilayah Cianjur. Ia menurunkan korban.
ADVERTISEMENT
"Korban diperkosa dua kali, sampai akhirnya diturunkan oleh pelaku di sekitar daerah Cianjur," kata Dhoni.
Kurang dari sepekan, polisi berhasil meringkus Adul usai mendapat laporan dari keluarga korban. Polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha melawan.
"Dul kami tangkap dalam pelarian ke luar kota Senin kemarin (29/1/2018). Personel Buser dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak menangkap kedua tersangka di daerah Cianjur," kata Dhoni.
Akibat perbuatannya Adul dijerat pasal berlapis yakni pasal 332 KUHPidana jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya, Jejem (41) yang membeli ponsel milik korban. Ia dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.
ADVERTISEMENT
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu setel seragam SMA, satu buah ikat pinggang hitam, satu buah kerudung warna putih, satu sepeda motor beat warna hitam putih, satu mobil, dan satu buah handphone android warna hitam.