Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Biaya Tahun Ajaran Baru SMKN 4 di Kota Sukabumi Hingga Rp 6 Juta
26 Agustus 2020 15:10 WIB
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Beredar sebuah surat edaran tentang rincian pembayaran keuangan awal tahun peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 di SMK Negeri 4 di Kota Sukabumi. Surat edaran tersebut diunggah di jejaring media sosial Facebook dan mengagetkan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, dalam surat itu dikatakan, pembayaran keuangan awal tahun peserta didik baru mencapai Rp 6.050.000. Angka tersebut dianggap menjadi beban tersendiri bagi para orang tua. Terlebih, hingga saat ini pembelajaran masih berjalan secara dalam jaringan (daring) alias online.
Dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMK Negeri 4 Kota Sukabumi, Yaridin, membenarkan surat edaran tersebut dikeluarkan oleh sekolahnya, sebagai informasi terkait pembayaran administrasi tahun pelajaran 2020/2021.
"Dengan total Rp 6 juta itu ada beberapa rincian, termasuk Dana Sumbang Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,500,000, Dana kegiatan peserta didik baru Rp 500,000, dan juga uang seragam peserta didik baru sebesar Rp 2,050,000. tapi itu tidak wajib semua. Untuk yang diwajibkan itu hanya DSP sama Dana kegiatan peserta didik baru," kata Yaridin, Rabu (26/8/2020).
ADVERTISEMENT
Yaridin mengungkapkan, terkait munculnya dana seragam peserta didik baru dalam surat edaran tersebut, dimaksudkan untuk memudahkan orang tua siswa, sehingga mereka tidak perlu membeli seragam ke pasar atau tempat lainnya.
"Kami beri kemudahan terkait seragam sekolah, jadi orang tua siswa yang tidak mau ribet beli ke pasar itu bisa beli sekolah menyediakanya. Kalau memang ada keberatan ajukan saja, nanti saya proses dan menyurveinya," ungkap Yaridin.
Selain itu, sambung Yaridin, sekolahnya juga menggratiskan peserta didik baru yang hafiz qur'an 10 juz dan yatim piatu selama siswa tersebut bersekolah.
"Terkait uang Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) itu juga bisa dicicil selama tiga tahun," pungkas Yaridin.
Reporter: CRP 8
Redaktur: OKSA BC