Cegah Corona, Seluruh Sekolah di Kab. Sukabumi Belajar di Rumah

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi meneruskan Surat Edaran dan imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berisi kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi tertanggal hari ini, Minggu (15/3/2020).
Surat dengan nomor 420/1920/Sekret tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin.
Dalam surat tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menekankan delapan poin yang mesti dilaksanakan Pengawas Sekolah dan Penilik, Kepala PAUD dan TK Negeri maupun Swasta, Kepala SD Negeri maupun swasta, serta Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Sukabumi.
Pertama, pelaksanaan KBM dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16-29 Maret 2020.
Kedua, Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap Guru dan Tenaga kependidikan untuk memberikan tugas atau pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan sebagaimana poin pertama, serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kegiatan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian tugas atau pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai COVID-19.
Ketiga, Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing, guna melakukan layanan administrasi dan pembelajaran sebagaimana diperlukan, serta melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
Keempat, Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah, tidak bepergian, berwisata dan atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi COVID-19.
Kelima, Pengawas Sekolah melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM seperti disebutkan di poin pertama pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
Keenam, Kepala Satuan Pendidikan agar melaporkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia.
Ketujuh, menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan seperti seminar, studi wisata, berkemah, lomba-lomba dan kegiatan sejenis lainnya.
Terakhir, dalam pelaksanaannya, agar seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat sesuai pedoman Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19, baik di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun rumah.
Redaktur: HERLAN HERYADIE
