Konten Media Partner

Cut and Fill PT Cijambe Indah di Cikembar Sukabumi Tidak Berijin

28 Maret 2018 7:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cut and Fill PT Cijambe Indah di Cikembar Sukabumi Tidak Berijin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Aktifitas cut and fill yang dilakukan PT Cijambe Indah di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dipastikan tidak berijin.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Nanang Hidayat mengatakan, PT Cijambe Indah sebenarnya pernah memproses ijin. Namun, dalam perjalanan prosesnya tersendat sekitar enam sampai tujuh tahun.
"Dulu pernah proses untuk rekomendasi kawasan industri, namun tersendat. Entah apa yang menjadi kendala," ujar Nanang ditemui sukabumiupdate.com dikantornya, Senin (26/3/2018).
Manajemen PT Cijambe Indah kemudian bertemu dengan Bupati pada 7 maret 2018 lalu. Hasilnya, pihak perusahaan berkominten untuk mengajukan proposal pengajuan kawasan industri baru.
"Kalau sudah ada proposalnya, kita jadi tahu itu cut n fill untuk pembangunan industri apa. Apakah bergerak di bidang elektro atau padat karya. Kalau belum ada, kita pun tidak tahu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pelayanan Perijinan DPMPTSP, Agus Permana menjelaskan, cut and fill dilakukan di lahan milik PT Cijambe Indah. Namun akan ditake over ke PT Cosmo Technology.
"Makanya pimpinan (Bupati-red) meminta proposal pengajuan kawasan industri dan ijinnya pun untuk kawasan idustri itu dari kementrian, sesudah selesai baru memproses ijin-ijin di daerah," Jelasnya.
Kalaupun sekarang sudah melakukan aktifitas cut n fill, lanjut Agus, hal tersebut dilakukan pihak perusahaan secara ilegal. Proses take over lahan dari pemilik lama ke pemilik baru pun belum jelas.
"Kalau untuk penindakan itu ranahnya satuan polisi pamong praja dan pemerintah setempat. Kami hanya mengurus administrasi, meskipun begitu kita akan tunggu mereka (perusahaan) untuk mengurus ijin," pungkasnya.