Dinilai Melanggar HAM, GMNI Kecam Penggusuran Rumah di Kota Bandung

Konten Media Partner
15 Desember 2019 11:50 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agistasi HAM di kain hitam. | Sumber Foto:ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Agistasi HAM di kain hitam. | Sumber Foto:ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Widyapuri Mandiri Sukabumi menilai bahwa penggusuran rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari Kota Bandung merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
"Kami menilai tindakan Pemerintah Kota Bandung sudah merampas ruang hidup warganya sendiri," ujar Ketua DPK GMNI Komisariat Widyapuri Mandiri Anggi Fauzi, kepada sukabumiupdate.com, saat kegiatan mimbar bebas Refleksi HAM di Balaikota Sukabumi, Sabtu (14/12/2019).
Menurut Anggi, penggusuran yang dilakukan oleh aparat kemanan Kota Bandung tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM. Pasalnya proses pengadilan masih berlangsung.
"Pemerintah yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya. Kami mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap masyraakat di Tamansari," katanya.
Seharusnya aparat kemanana berpihak kepada masyarakat, karena sejatinya aparat harus pro rakyat bukan penguasa. Jika melihat kejadian yang terjadi di Tamansari Kota Bandung meragukan keberpihakan aparat keamanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mendesak kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk segera menyelesaikannya dan mengusut tuntas persoalan pelanggaran HAM, yang terjadi di Republik Indonesia. Jangan sampai kekerasan pelanggaran HAM terjadi lagi di Indonesia," tegasnya.
Ditempat yang sama, Kabid kajian Agitasi dan Propaganda DPK GMNI Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Candra Agistiani menambahkan, penggusuran Rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari seolah-olah pemerintah Kota Bandung tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri
"Hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya," ucap Candra.
Ia menilai dengan penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Kota Bandung yang diberikan oleh Kemenkumham tidak sesuai kenyataan.
"Kami meminta kepada Kemenkumham untuk mencabut penghargaan Kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM," pungkasnya.
ADVERTISEMENT