Hari Pertama Siswa Kota Sukabumi Belajar di Rumah

Konten Media Partner
16 Maret 2020 9:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Nicki Siti Rahayu. | Sumber Foto:Dok.sukabumiupdate.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Nicki Siti Rahayu. | Sumber Foto:Dok.sukabumiupdate.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUKABUMIUDPATE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi menyatakan, pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan formal dan non formal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Kota Sukabumi, dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam surat Dinas Pendidikan Kota Sukabumi nomor 421/ 244 /Set. Disdik/III/2020 yang disampaikan kepada kepala satuan pendidikan se-Kota Sukabumi terdapat sejumlah poin yaitu.
Pertama, pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Kota Sukabumi, dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret 2020 s.d. 29 Maret 2020.
Kemudian, Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik, serta tetap hadir di satuan Pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar juga menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai COVID 19, dan melaksanakan kegiatan bersih-bersih di unit kerjanya masing masing.
ADVERTISEMENT
Lalu, kepala satuan pendidikan wajib melaporkan proses pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jarak jauh dan pencapaian pembelajaran yang diberikan kepada peserta didiknya setiap 3 (tiga) hari sekali.kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi untuk Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kepada Kementerian Agama untuk Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
pada poin selanjutnya disebutkan, kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya meaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (tidak melakukan bepergian/wisata dan atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19).
Kemudian, menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan Pendidikan (seminar, studi wisata, berkemah, dan kegiatan sejenis lainnya).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, untuk pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional menunggu petunjuk lebih lanjut dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Terakhir, dalam pelaksanaannya, agar seluruh pemangku kepentingan Pendidikan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan mempedomani Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/26/HUKHAM tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona virus Disease-19 (Covid-19) baik di instansi kerja, satuan Pendidikan, maupun rumah. Dan dapat menghubungi Call Centre 0800-1000-119 apabila ditemukan sesuatu hal yang mencurigakan terkait dengan Coronavirus Disease (Covid-19).
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Nicki Siti Rahayu.
Dari pantauan sukabumiupdate.com, sejumlah sekolah di Kota Sukabumi hari ini masih mengumpulkan siswa di sekolah pada Senin pagi. Para siswa yang datang mengaku tidak ada pembelajaran di kelas hanya pemberitahuan soal libur, tugas dan mencegah corona. Siswa pun kembali dipulangkan ke rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Redaktur: ANDRI SOMANTRI