Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Keluarga Mahasiswa BSI Sukabumi yang Tewas Dibakar, Tunggu Putusan Kasasi
16 Desember 2017 13:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga Rengga Kasandra (25 tahun), mahasiswa BSI Sukabumi yang tewas dibakar, hingga kini menunggu kepastian hukum. Mahkamah Agung belum menyampaikan putusan atas Kasasi vonis bebas salah satu terpidana.
ADVERTISEMENT
"Selama tiga bulan ini, kami hanya bisa menunggu. Belum ada kabar putusan Kasasi dari MA," ujar ayah korban, Wawan Rustiawan ditemui di kediamannya, Sabtu (16/12/2017).
Seperti diketahui, Rengga tewas dibakar tiga teman sepermainannya yakni Tison (21 tahun), Asep Dono (22 tahun), dan Hadi Fadillah. Dua nama pertama dipidana 11 tahun penjara, sementara satu nama terakhir divonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak 16 Agustus lalu.
Keluarga korban merasa vonis yang dijatuhkan terhadap Hadi, tidak adil. Apalagi, namanya disebut-sebut sebagai pelaku utama, dalang pembakaran.
Wawan menambahkan, upaya Kasasi ditempuh untuk mendapatkan keadilan. Kendati demikian, pihak keluarga akan menerima apapun putusan yang dipuskan MA.
Rengga Kasandra, warga Kampung Inggris Pasantren RT 3 RW 17, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia dibakar tiga kawannya. Meski sempat menjalani perawatan medis selama empat hari, nyawa putra pasangan Wawan Rustiawan dan Lin Herlina (54) ini tidak bisa diselamatkan.
ADVERTISEMENT