Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Macan Tutul di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Tersisa 25 Ekor
18 Mei 2018 5:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi baru saja dihebohkan dengan adanya macan tutul jawa (panthera pardus melas) yang turun ke permukiman. Macan tutul merupakan salah satu satwa yang populasinya tergolong kritis.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Perlindungan Perencanaan dan Pengawetan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Aden Mahyar menjelaskan, pihaknya rutin melakukan pemantauan populasi macan tutul jawa. Berdasarkan hasil pengamatan terakhir, estimasi populasi macan tutul jawa di kawasan seluas 24.270,80 hektar itu, hanya 25 ekor.
"Estimasi populasi macan tutul di TNGGP saat ini yakni 25 ekor. Monitoring terakhir kami lakukan pada Maret 2018 lalu," ujar Aden ditemui disela pelepasliaran macan tutul jawa di kawasan TNGGP Resor Selabintana, Kamis malam (17/5/2018).
Aden menambahkan, saat ini monitoring difokuskan di TNGGP Resort Tegallega yang secara administrasi masuk ke wilayah Kabupaten Cianjur. Hasil monitoring terakhir menggunakan kamera jebak (kamera trap), pihaknya mendapati dua individu macan tutul di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sementara monitoring pada 2017 kami mendapati ada tiga individu macan tutul," tuturnya.
Khusus di TNGGP, populasi macan tutul masih terancam perburuan liar. Meskipun, perburuan liar hanya dilakukan terhadap satwa yang menjadi mangsa macan tutul.
Aden mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum menerima laporan yang mengindikasikan macan tutul menjadi target utama para pemburu. Namun, perburuan yang dilakukan terhadap satwa mangsanya, dikhawatirkan berdampak terhadap populasi maupun perilaku macan tutul.
"Kalau dirunut pakai skema rantai makanan, macan tutul di TNGGP ini top predator. Tentu kami khawatir menimbulkan dampak ketika masih terjadi perburuan, meski hanya terhadap satwa mangsanya," tutur Aden.
Untuk diketahui, Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) mengevaluasi status konservasi macan tutul jawa ke dalam status kritis sejak 2007. Macan tutul jawa juga dimasukkan ke dalam Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam (CITES) Appendix I. Artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
ADVERTISEMENT
Sementara, perlindungan macan tutul di Indonesia diakomodir dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.