Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Mega Proyek PLTB di Ciemas Sukabumi Tinggal Tunggu Pembebasan Lahan
27 Mei 2018 9:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi kembali bergulir. Mega proyek yang sudah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu itu, kini tinggal menunggu pembebasan lahan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan PLTB dilakukan di wilayah Desa Tamanjaya dan Mekarjaya, Kecamatan Ciemas. Rencananya, ada 17 kincir angin raksasa yang akan dibangun untuk sumber tenaga listrik.
"Belum lama ini kami diundang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Tahapannya masih berlanjut, tinggal pembebasan lahan," ujar Apandi, Kepala Desa Tamanjaya saat dihubungi sukabumiupdate.commelalui sambungan telepon, Sabtu (26/5/2018).
Dalam sosialisasi di kantor DLH, lanjut Apandi, diketahui serangkaian proses perizinan mega proyek tersebut sudah ditempuh. Surat keputusan penetapan lokasi (Penlok) dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Sukabumi sudah terbit, begitupun dengan izin prinsip.
"Amdalnya pun sudah lolos," tutur Apandi.
Dari 17 kincir angin raksasa, sembilan diantaranya direncanakan dibangun di wilayah Desa Tamanjaya. Sisanya di Desa Mekarjaya.
ADVERTISEMENT
Masing-masing kincir angin raksasa memerlukan lahan seluar satu hektar. Total keperluan lahan untuk proyek tersebut mencapai puluhan hektar.
"Satu hektar itu per tower (kincir angin). Belum lagi buat akses masuknya. Total lahan yang masuk wilayah desa kami dan diperlukan untuk proyek tersebut mencapai sekitar 30 hektar," tuturnya.
Apandi menjelaskan, Ia sudah menghubungi pihak pengembang yang akan membangun PLTB tersebut. Kabarnya, tahapan pembebasan lahan akan dilakukan sesegera mungkin.
"Barusan saya tanya lewat WA ke direkturnya. Katanya bakal dilakukan sesegera mungkin," tuturnya.
"Kalau untuk Desa Mekarjaya, malah sudah dibebaskan sejak empat tahun lalu. Sekitar 40 hektar," imbuh Apandi.
Untuk diketahui, megaproyek PLTB di Ciemas digarap oleh PT Persada Energi Terbarukan. PLTB membutuhkan lahan seluas 125 hektar.
ADVERTISEMENT
Penetapan lokasi ditentukan berdasarkan penelitian yang dilakukan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
PLTB diwacanakan mampu memproduksi energi listrik dengan kapasitas 102 MW. Anggaran yang dikuncurkan untuk pembangunan proyek ini mencapai Rp 4 Triliun.