Obat Albothyl Dilarang, Polisi Sambangi Toko Obat di Pasar Cibadak Sukabumi

Konten Media Partner
23 Februari 2018 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Obat Albothyl Dilarang, Polisi Sambangi Toko Obat di Pasar Cibadak Sukabumi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Pedagang obat di Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi dipastikan sudah tidak menjual obat sariawan bermerek albothyl. Izin edar obat sariawan itu dibekukan karena efek samping yang membahayakan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Juliha (45 tahun), pemilik toko obat dan kosmetik di Blok B no 36 Pasar Cibadak menuturkan, Ia sudah tidak menerima pasokan dari distributor. Sisa albothyl yang ada pun ditarik.
"Meski belun ada pengecekan dari BPOM, tapi kita mengikuti aturan untuk tidak menjual obat ataupun kosemetik yang tidak terdaftar di BPOM," ujarnya saat ditemui sukabumiupdate.com ditokonya, Jumat (23/2/2018).
Sementara Wakapolsek Cibadak AKP Slamet Irianto menambahkan, pihaknya akan memastikan obat sariawan albothyl sudah tidak beredar di wilayah hukum Cibadak.
"Kami bersama anggota mengecek dan memastikan, pedagang obat di Pasar Cibadak dan apotek-apotek di Cibadak sudah tidak menjual obat albothyl," ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan, jika ada pedagang atau apotek yang masih nekat menjual obat tersebut akan ditindak sesuai Undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Jika masih ada yang menjual, laporkan ke kami, kami akan tindak langsung pedagangnya," pungkasnya.