Konten Media Partner

Operasi Pekat di Sukabumi, Pedagang Sembunyikan Petasan di Kolong Meja

9 Mei 2019 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petasan hasil dari razia pekat yang dilakukan Polsek Cicurug bersama Muspika Cicurug di Pasar Cicurug, Kamis (9/5/2019). | Sumber Foto:Rawin Soedaryanto.
zoom-in-whitePerbesar
Petasan hasil dari razia pekat yang dilakukan Polsek Cicurug bersama Muspika Cicurug di Pasar Cicurug, Kamis (9/5/2019). | Sumber Foto:Rawin Soedaryanto.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Cicurug bersama Muspika Cicurug mengamankan ribuan butir petasan dari pedagang di Pasar Cicurug, Kamis (9/5/2019).
ADVERTISEMENT
Pantauan sukabumiupdate.com, agar lolos dari razia tersebut pedagang menyembunyikan petasan tersebut dikolong meja dagangan atau di tumpuk dibawah kembang api. Ada juga yang menyembunyikan petasan di tempat lain. Namun dengan kejelian petugas, petasan tersebut tetap saja berhasil diamankan.
Kapolsek Cicurug Kompol Simin A Wibowo mengatakan, yang diamankan dari razia tersebut yaitu 11 petasan gulung yang terdiri dari 1.100 butir petasan dan sekitar 17.500 butir petasan korek.
Menurut dia, razia petasan selama Ramadan ini merupakan salah satu bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Razia bahan peledak tersebut dilakukan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah di bulan puasa dengan tenang dan nyaman. Kita akan terus melakukan razia. Kita harapkan bulan Ramadan ini digunakan untuk hal-hal yang baik, hal-hal yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta memperbanyak ibadah," ujar Simin.
ADVERTISEMENT
Selain pedagang petasan di pasar, pedagang petasan di pinggir jalan juga akan dirazia. Disamping petasan, miras serta warung-warung yang buka kemudian melayani pembeli pada siang hari merupakan sasaran operasai pekat.
Selain itu Polsek dan Muspika Cicurug juga akan mendatangi pabrik-pabrik agar manajeman perusahaan mentaati aturan jam kerja buruh saat Ramadan.
"Kami tim muspika akan mendatangi pabrik-pabrik untuk menyampaikan edaran Bupati, bahwa jam kerja di perusahaan harus mengikuti sesuai edaran pak Bupati," tukasnya.