Konten Media Partner

Pemalsuan Daging Sapi Ternyata Babi Terjadi di Bandung, Pelakunya Orang Sukabumi

12 Mei 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
sidak tim gabungan di lapak daging sapi Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi | Sumber Foto:Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
sidak tim gabungan di lapak daging sapi Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi | Sumber Foto:Istimewa
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATEL.com – Tim gabungan Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi bersama petugas Kepolisian serta TNI, Selasa siang (12/5/2020) melakukan sidak ke lapak daging di sejumlah pasar di Kabupaten Sukabumi. Tim mencari daging babi di lapak daging sapi yang dicurigai, pasca terbongkarnya sindikat pemalsu daging sapi di Bandung, dimana salah satu pelakunya adalah warga Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Sidak dilakukan di Pasar Semi Modern Cibadak. Seluruh daging di pasar tersebut diperiksa secara khusus oleh tim ahli dari dinas peternakan.
“Kami melakukan sidak untuk memastikan lapak daging sapi di pasar Cibadak ini bebas dari daging babi atau daging oplosan babi,” jelas Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Iwan Kurniawan kepada wartawan.
Pemkab melakukan hal ini karena salah seorang dari sejumlah pelaku daging sapi palsu yang ditangkap kepolisian di Bandung berasal dari Kabupaten Sukabumi. Tim pengawasan pangan khawatir daging babi yang diramu sehingga mirip daging sapi juga beredar di pasar-pasar di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Ini tindak lanjut dari kasus yang di Bandung karena salah satu pelakunya adalah orang Sukabumi dari Kecamatan Cicantayan. Alhamdulilah Cibadak aman, tidak kami temukan daging babi yang diolah jadi daging sapi,” pungkas Iwan.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan ini meminta kepada warga pembeli untuk waspada dengan tawaran daging sapi yang harganya aneh dan sangat murah. Harga daging sapi di Pasar Cibadak saat ini berkisah Rp 100 ribu hingga Rp 120 ribu per kilogram.
“Jangan takut untuk melapor jika menemukan daging yang terlihat mencurigakan, akan kita tindak. Hukumannya berat, kurungan lima tahun denda Rp 2 miliar, melanggar undang-undang perlindungan konsumen,” sambung Panit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Madun yang ikut dalam sidak daging sapi oplosan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasar-pasar di Bandung digegerkan dengan penjualan daging babi bertuliskan daging sapi saat Ramadan. Satreskrim Polresta Bandung mengungkap penjualan daging sapi 'palsu' tersebut.
Pengungkapan ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Kiangroke, Banjaran Kabupaten Bandung, terkait adanya aktivitas penjualan daging babi, pada Sabtu (9/5/2020) lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi pun lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Dari penyelidikan tersebut, petugas kepolisian mendapati ada dua orang pengepul daging babi yang menjual kepada masyarakat seolah-olah daging sapi. Keduanya ialah Paino (46) warga Banjaran dan Tuyadi (55) warga Sukabumi.
Polisi pun kembali melakukan pengembangan dari dua pengepul yang sudah diamankan. Dari pengembangan tersebut, polisi kemabli amankan dua orang lainnya, yakni Andri Sudrajat (39) dan Asep Rahmat (38) yang berperan sebagai pengecer daging babi itu.
Hasil pemeriksaan terhadap pengepul dan pengecer, diketahui Mereka mendapat pasokan daging babi, dari wilayah provinsi Jawa Tengah, Kota Solo. Daging tersebut dibeli dengan harga 45 ribu perkilogram. Adapun wilayah penyebaran daging babi ini, diduga telah menyebar baik kepada masyarakat atau para penjual bakso.
ADVERTISEMENT
Barang bukit lainnya yang diamankan 100 kilogram daging babi tambahan dari 500 kilogram hasil sitaan dari pelaku Asep Rahmat, dua freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.
Redaktur: FIT NW