Pembunuh dan Pemerkosa Amelia Didakwa Pasal Berlapis

Konten Media Partner
24 Oktober 2019 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Rahmat saat akan menjalani sidang kasus pembunuhan Amelia Ulfah Supandi di Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2019). | Sumber Foto:Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Rahmat saat akan menjalani sidang kasus pembunuhan Amelia Ulfah Supandi di Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2019). | Sumber Foto:Istimewa.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pembunuhan Amelia Ulfah Supandi sudah masuk persidangan. Terdakwa Rahmat (25 tahun) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, di Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2019).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang yaitu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Sidang dipimpin Ketua Majelis M. Zulkarnaen didampingi Majelis Hakim Soni Nugraha serta Slamet Supriono dan JPU Rasyid Kurniawan dan Alfian.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia, yang kemarin didampingi JPU Rasyid Kurniawan mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun.
"Dakwaan itu sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Subsider 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP," ujar Yeriza.
Yeriza mengatakan, sidang kasus pembunuhan alumni mahasiwa Institut Pertanian Bogor (IPB) ini akan dilanjutkan pada Rabu (30/10/2019) mendatang dengan agenda sidang pembuktian yang akan menghadirkan saksi-saksi, di antaranya pihak keluarga korban dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Majelis Hakim PN Cibadak Soni Nugraha menyatakan persidangan pembunuhan Mahasiswi asal Cianjur ini dibuka secara umum, pihaknya pun mengikuti proses persidangan sesuai dengan jadwal dan perkembangan dari Kejari Kabupaten Sukabumi selaku JPU.
"Kami sudah sepakat untuk sidang lanjutan akan diteruskan nanti pekan depan, dengan sidang gelar pembuktian mendatangkan saksi dari JPU," singkatnya.
Pembunuhan Amelia terjadi pada Minggu malam 21 Juli 2019. Saat itu di Ciawi, Kabupaten Bogor, dia menumpang angkutan umum jenis L-300 atau yang lebih dikenal dengan colt mini jurusan Cianjur-Bogor.
Dalam komunikasi terakhir dengan keluarganya, Amelia menyatakan kalau mobil angkutan umum itu kosong dan dirinya pun was-was. Meski demikian, gadis alumni D3 IPB itu tetap naik mobil tersebut dengan terpaksa sebab harus secepatnya pulang ke Cianjur malam itu.
ADVERTISEMENT
Rahmat yang merupakan sopir colt mini tersebut memiliki niat jahat ingin menguasai harta korban. Amelia yang sedari awal duduk di kursi depan langsung dibekap oleh RH hingga pingsan di depan sebuah mal di Cianjur. RH pun berniat menurunkan Amelia dari mobil di tempat sepi di Cianjur namun urung dilakukan karena kondisinya ramai.
Colt mini terus melaju hingga ke Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Di tempat ini, RH yang melihat Amelia tak berdaya dalam keadaan pingsan kemudian melampiaskan nafsu bejatnya dan menghabisi gadis asal Cianjur itu dengan cara dicekik lalu mayatnya dibuang di Cibeureum, Kota Sukabumi. Jasad Amelia ditemukan warga pada Senin pagi, 22 Juli 2019.