Konten Media Partner

Perangkat Desa di Kabupaten Sukabumi Dilatih Pelaksanaan UU Desa Nomor 06 Tahun 2014

13 Desember 2017 12:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perangkat Desa di Kabupaten Sukabumi Dilatih Pelaksanaan UU Desa Nomor 06 Tahun 2014
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Sedikitnya perwakilan dari 13 desa di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kalapanunggal, dan Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengikuti pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa Tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Desa Nomor 06 Tahun 2014 di wilayah operasi Star Energy Geothermal Salak, Selasa (12/12/2017).
ADVERTISEMENT
Seperti dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (13/12/2017), pelatihan yang digelar di aula PT Star Energy Geothermal Salak tersebut pun dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri yang juga sekaligus menjadi pemateri.
Iyos menyampaikan, UU No.06 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa.
“Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek, serta ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sampai Adjo, dalam sambutannya di pelatihan tersebut.
Dia pun menambahkan, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya.
“Oleh karenanya program-program yang terpusat di desa perlu diketahui oleh Pemeritah Desa itu sendiri, agar segala bentuk program bisa diselaraskan dengan RPJM Desa. Sehingga bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Desalah kata Adjo, yang mengerti kondisinya sendiri, karena desa sebagai pelaku dalam pembangunan, dan mengetahui apa saja potensi yang ada di desa itu sendiri.
“Dan diharapkan dengan pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat desa, khususnya para aparat desa, untuk dapat membuat atau menciptakan tata kelola pembangunan desa yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.