Pilkada 2018, KPU Kota Sukabumi masih Pakai Kotak Suara Lama

SUKABUMIUPDATE.com - Persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) 2018 Kota Sukabumi, Jawa Barat, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata masih akan menggunakan bilik suara yang lama.
"Hasil visum Divisi Keuangan, bilik suara masih mempergunakan yang lama, karena masih cukup dan layak pakai," ujar Ketua KPU, Hamzah, kepada sukabumiupdate.com, di Kantor KPU Jalan Otista Nomor 175, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Rabu (29/11/2017).
Sementara untuk kotak suaranya, kata dirinya, kemungkinan akan menambahnya, karena masih kekurangan. “Kekurangannya kita akan beli, sesuai space dan ukuran yang telah ditentukan, yaitu dari alumunium atau karton," jelasnya.
Sementara Kasubag Umum dan Logistik, Basuki memperkirakan, sebanyak 2.108 kotak suara bakal dibutuhkan, sesuai 527 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), begitu pun dengan bilik suaranya.
"Hampir 50 persen kekurangan bilik suara, dan sebagian masih menggunakan bilik suara lama," imbuh Basuki, di sela-sela kesibukannya, siang tadi.
Basuki menambahkan tidak ada perubahan bentuk kotak suara di Pilkada ini, dan rencananya hanya di Pemilihan Legeslatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Rencananya menggunakan yang transparan. Itupun pengadaannya di KPU pusat," terangnya.
