Konten Media Partner

Polemik Karet Jadi Sawit, Distan Kab. Sukabumi Akan Tegur PTPN

Sukabumi Updateverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aktivitas menurunkan bibit pohon sawit di lahan perkebunan PTPN VIII Cibungur, Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. | Sumber Foto:Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas menurunkan bibit pohon sawit di lahan perkebunan PTPN VIII Cibungur, Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. | Sumber Foto:Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi dan Gema Tani menyikapi persoalan konversi tanaman dari pohon karet ke pohon kelapa sawit yang dilakukan PTPN VIII Cibungur, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud menilai penanaman kelapa sawit yang sudah dilaksanakan PTPN VIII Cibungur belum mendapat izin konversi atau alih fungsi komoditas tanaman karet ke sawit dari Pemkab Sukabumi.

"Aneh, bisa ya izin belum terbit tapi pihak perkebunan sudah mulai melakukan penanaman pohon sawit. Sejauh ini di areal perkebunan PTPN VIII Cibungur juga sudah bersih dari pohon karet karena ditebang semuanya," ujar Rozak seusai melaksanakan audiensi dengan jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi di aula ruang rapat kantor Dinas Pertanian (Distan), Kamis (26/12/2019).

Rozak meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera menghentikan kegiatan penanaman kelapa sawit yang sedang dilaksanakan pihak perkebunan Cibungur. Tidak hanya itu, Rozak juga Pemkab mengkaji ulang lebih detail upaya konversi karet ke sawit tersebut, terutama di wilayah Pajampangan.

"Meski pihak perkebunan sudah menempuh proses pembuatan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) tetapi pemerintah daerah juga harus memerhatikan pertimbangan lain, seperti akses sosial bagi masyarakat ketika pohon sawit ditanam," jelasnya.

Dampak sosial masyarakat yang dimaksud Rozak adalah petani tidak bisa melakukan tanam tumpang sari kemudian sawit akan berpengaruh terhadap cadangan air, dan lahan akan rusak akibat unsur hara.

"Apalagi rencananya penanaman sawit di Kecamatan Warungkiara dan Kecamatan Jampang Tengah itu akan memanfaatkan lahan seluas 500 hektare," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Ajat Sudrajat, menegaskan pihaknya akan menegur PTPN VIII Cibungur yang sudah melakukan penanaman sawit di lahan bekas karet tersebut. Pasalnya, Pemkab Sukabumi belum mengeluarkan rekomendasi konversi tanaman dari karet ke sawit yang dimohon pihak perkebunan plat merah itu.

"Pak Bupati Sukabumi belum mengeluarkan rekomendasi konversi tanaman kebun yang dimohon PTPN VIII Cibungur. Nanti kami akan konfirmasi langsung ke pihak perkebunan mengenai pembukaan lahan baru yang sudah ditanami sawit," ungkapnya.

Sudrajat mengaku permohonan peralihan tanaman karet ke kelapa sawit dari PTPN VIII Cibungur disampaikan pada Oktober hingga Desember 2018. Namun Dinas Pertanian tidak serta merta memberikan rekomendasi peralihan tanaman tersebut.

"Persoalan ini akan segera kami sikapi supaya tidak terjadi lagi miss komunikasi," tandasnya.