Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Rawan Laka Maut, GMNI Minta Pemda Evaluasi Amdal Lalin PT SCG di Sukabumi
24 Februari 2018 12:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan beton pembatas di pinggir jalan Pelabuhan Dua, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi menelan korban jiwa. Beton yang dipasang di depan Pabrik Semen Jawa PT SCG ini dinilai membahayakan penggunakan jalan, sehingga keberadaanya harus dievaluasi.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta pemerintah daerah, baik provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi mengevaluasi keberadaan beton pembatas jalan tersebut. Artinya kami menilai analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas (lalin) semen jawa PT SCG bermasalah," jelas Ketua Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (23/2/2018).
Dewek menambahkan bahwa ada yang salah dalam izin amdal lalin yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai syarat operasional pabrik semen jawa PT SCG. "Seharusnya dalam amdal lalin itu unsur keselamatan menjadi fokus, selain kemacetan dan dampak sosial ekonomi lainnya," lanjut Dewek.
Tembok pembatas jalan yang terpasang di sepanjang jalan Pelabuhan Dua, di depan pabrik dinilai sangat membahayakan. Terkiri, seorang buruh wanitia pabrik garmen PT GSI tewas, setelah tubuhnya terseret ban truk tepat di depan pabrik SCG.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita baca kronologisnya, korban yang bawa motor terjatuh setelah menghantam tembok pembatas tersebut, lalu tubuhnya digilas oleh truk. Keberadaan tembok itu sangat membahayakan," jelas Dewek.
Untuk itu, GMNI meminta Amdal lalin PT SCG untuk dievaluasi, karena selain mengabaikan unsur keselamatan berlalu lintas juga berdampak pada kerusakan infrasruktur jalan."Coba lihat kondisi jalan sepanjang Cikembar hingga jalur lingkar selatan Kota Sukabumi, hancur. Beban jalan tak sanggup dilalui kendaraan berat milik PT SCG. Ada ketidapatuhan terhadap aturan," pungkasnya.
GMNI mendorong pemda dan DPRD untuk memanggil PT SCG terkait keberadaan beton pembatas jalan, dan kerusakan jalan provinsi da nasional akibat lalu lalang mobil operasional pabrik semen jawa PT SCG. "Tak hanya kerugian secara ekonomi, jalan rusak juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya," tambah Dewek.
ADVERTISEMENT