Konten Media Partner

Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Amelia, 22 Adegan Diperagakan

9 Agustus 2019 11:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis asal Cianjur, Amelia Ulfah Supandi (22), oleh tersangka RH (25) digelar di dua tempat, yaitu Jalan Baru Sukaraja dan Jalan Sarasa Cibeureum, Jumat (9/8). | Sumber Foto: Oksa BC
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis asal Cianjur, Amelia Ulfah Supandi (22), oleh tersangka RH (25) digelar di dua tempat, yaitu Jalan Baru Sukaraja dan Jalan Sarasa Cibeureum, Jumat (9/8). | Sumber Foto: Oksa BC
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap gadis asal Cianjur yang mayatnya ditemukan di Sukabumi, Amelia Ulfah Supandi (22), Jumat (9/8). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka RH (25) memperagakan 22 adegan.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi dimulai sejak korban menaiki angkutan umum jenis Elf jurusan Cianjur-Bogor yang disopiri tersangka. Pelaku juga memperagakan tindakan asusila yang dilakukannya hingga cara ia menghabisi nyawa korban. Termasuk, rekonstruksi saat korban dibuang dalam keadaan setengah telanjang di Cibeureum, Kota Sukabumi.
Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi. Pertama di Sukaraja yang merupakan TKP tersangka RH melakukan tindak asusila dan menghabisi nyawa korban. Selanjutnya, lokasi kedua di Jalan Sarasa, Cibeureum, tempat tersangka RH membuang jasad Amelia.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan rekonstruksi tersebut bertujuan untuk mencocokkan, melihat, menyesuaikan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, keterangan tersangka, dan juga hasil autopsi.
"Pada rekonstruksi ini dihadiri oleh pihak kejaksaan dan juga penasihat hukumnya, untuk melihat langsung, menguatkan pembuktian bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka itu benar dan sesuai dengan kejadian pada hari H," jelas Susatyo.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rasyid Kurniawan, mengatakan hasil dari rekonstruksi tersebut bisa menjadi titik terang agar perjalanan sampai ke persidangan itu dapat berjalan dengan lancar.
"Karena TKP pembunuhan dan pemerkosaannya ada di Sukaraja, yaitu di Kabupaten Sukabumi, maka kemungkinan kasus ini akan ditangani di sana (Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi), karena Cibeureum ini hanya tempat pembuangan jenazahnya," pungkasnya.