Konten Media Partner

Tenaga Kerja Asing di Wan Shi Da Sukabumi Disoal Komisi 1

3 September 2020 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik kapur PT Wan Shi Da di Jampang Tengah Sukabumi | Sumber Foto:ISTIMEWA
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik kapur PT Wan Shi Da di Jampang Tengah Sukabumi | Sumber Foto:ISTIMEWA
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com – Dari 9 dugaan pelanggaran yang ditemukan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi terkait operasional perusahaan batu kapur PT Wan Shi Da, salah satunya adalah keberadaan tenaga kerja asing (TKA). Berdasarkan catatan Komisi 1, ada 14 TKA yang bekerja di perusahaan yang berlokasi di Desa Padabenghar Kecamaan Jampang Tengah tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurzaman usai pengecekan lapangan ke PT Wan Shi Da, Rabu kemarin, tanggal 2 September 2020. "Ada 14 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal dari Cina yang bekerja di Wan Shi Da ini," ucap Paoji kepada sukabumiupdate.com.
Hasil penulusuran dan pengecekan data yang dilakukan Komisi 1, TKA di PT Wan Shi Da tersebut diduga sudah habis izin masa kerjanya. “Mereka sudah lama bekerja di perusahaan itu, kurang lebih satu tahun,” sambung Paoji.
Dalam pengecean lapangan bersama sejumlah dinas dan instansi jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi kemarin, soal TKA ini juga langsung dibahas oleh Dinas Tenaga Kerja. Tak hanya soal TKA, perusahaan ini juga dinilai tidak melengkapi dan melaporkan data penyerapan tenaga kerja lokal.
ADVERTISEMENT
BACA JUGA: Temukan 9 Dugaan Pelanggaran, Komisi I DPRD Sukabumi Usulkan Penutupan PT Wan Shi Da
ADVERTISEMENT
“Dengan temuan-temuan ini, termasuk soal TKA kami Komisi 1 merekomendasikan kepada Pemda melalui Ketua DPRD untuk menutup sementara perusahaan itu, " pungkasnya.
Terkait keberadaan TKA di PT Wan Shi Da, pihak imigrasi Sukabumi, menegaskan akan berkordinasi dengan dinas ternaga kerja untuk memastikan dugaan yang diungkapkan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi. “Terkait poin ini imigrasi tidak berwenang mengomentari sudah ada instansi terkait yang memiliki tusi tersebut,” jelas Humas Kantor Imigrasi Sukabumi, Adi Haryadi kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan singkat, Rabu kemarin.
Menurut Adi, soal PT Wan Shi Da yang memperkerjakan TKA sejauh ini dalam pengawasan pihak imigrasi sehubungan dengan izin tinggalnya sesuai dengan ketentuan bekerja dengan izin tinggal sementara dalam rangka bekerja. “Apabila terdapat hal-hal berkaitan dengan temuan tersebut maka pemilik perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana jika memenuhi unsur pidana,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: RAGIL GILANG
Redaktur: FIT NW