Viral Para Kepala Desa di Sukabumi Tolak Bansos Gubernur, Begini Penjelasannya

Konten Media Partner
29 April 2020 0:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Apdesi Kabupaten Sukabumi saat mengikuti rapat di Kantor Dinsos Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/4/2020). | Sumber Foto:Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Apdesi Kabupaten Sukabumi saat mengikuti rapat di Kantor Dinsos Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/4/2020). | Sumber Foto:Istimewa
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Apdesi Kabupaten Sukabumi mengklarifikasi soal pernyataan menolak bantuan sosial (Bansos) dari Gubernur Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kepala Desa Nagrak Selatan yang juga merangkap sekretaris DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi, Tutang Setiawan, dalam video klarifikasi yang dibuatnya.
ADVERTISEMENT
"Mewakili rekan-rekan pengurus DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi dengan ini menyatakan permohonan maaf apabila video (yang dibuat usai rapat koordinasi dengan Dinsos Kabupaten Sukabumi pada Selasa 28 April 2020) membuat ketidaknyamanan," ungkap Tutang, Selasa (28/4).
Ia menegaskan pihak Apdesi tak bermaksud menolak bansos dari Gubernur Jabar, namun maksud dari pernyataan di video tersebut adalah menolak bansos yang dinilai tidak tepat sasaran.
"Yang tentunya ini bukan maksud kami menolak bantuan gubernur. Tetapi yang kami tegaskan adalah menolak bantuan gubernur yang tidak tepat sasaran. Dalam arti kata maksud kami ini adalah meminta menunda pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut sampai dengan adanya data yang valid," jelas Tutang.
Tutang menyatakan, penyaluran ditunda itu lantaran masih adanya data penerima yang masih timpang tindih. Saat ini para kepala desa sudah mendapatkan daftar penerima bansos gubernur, namun saat dicek banyak nama warga dari daftar itu yang merupakan penerima PKH dan BNPT.
ADVERTISEMENT
Tutang menyebutkan salah satu contoh data di Desa Nagrak Selatan. Di mana ditemukan daftar yang tidak valid yaitu adanya nama perangkat desa, ketua MUI, serta ketua RT dan RW dalam daftar penerima bansos.
"Kami mendapatkan data ini ternyata di dalam data ini masih ada nama-nama penerima PKH, masih ada nama-nama penerima BPNT. Bahkan yang sangat mengkhawatirkan munculnya dua nama perangkat desa dan ketua MUI serta satu RW dan satu RW. Jelas kalau (data) ini dipampang (atau) diperlihatkan kepada masyarakat jelas akan menimbulkan konflik horizontal, akan terjadi kecemburuan sosial yang sangat luar biasa. Untuk itu dari dasar ini kami meminta untuk penudaan (penyaluran) bantuan sosial," jelasnya.
Selain itu Apdesi juga meminta penyaluran bansos dilakukan bersamaan dengan penyaluran BLT desa. Sebab kini Dana Desa (DD) bisa dialokasikan untuk BLT yang disalurkan kepada masyarakat di setiap desa dengan nominal Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
"Kami harapkan bantuan sosial gubernur ini disanding, berbarengan dengan (BLT) dana desa yang sudah kami siapkan Rp 600 ribu per KK. Sehingga jumlah penerima manfaat bantuan gubernur ditambah bantuan dari dana desa, Insya Allah akan meringankan beban (warga terdampak Covid-19) di desa masing-masing," jelasnya.
Redaktur: ANDRI SOMANTRI
----
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.