3 Tersangka Korupsi di Sulbar Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,4 M

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menerima pengembalian kerugian negara dari tiga tersangka kasus korupsi DAK Fisik Pendidikan SMA di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar sebesar Rp 1.425.330.050 (sekitar Rp 1,4 miliar).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Johny Manurung, didampingi Asintel Irvan Paham PD Samosir, Aspidsus Feri Mupahir, Kasi Penkum Amiruddin dan Kasi Penyidikan Rizal F, memperlihatkan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan 3 persen DAK Fisik Pendidikan SMA di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar tahun 2020.
Johny menyebutkan, pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.425.330.050 (sekitar 1,4 miliar) itu berasal dari uang potongan 3 persen yang dilakukan masing-masing tersangka dan fasilitator dalam perkara ini, yaitu Burhanuddin Bohari, Busran Edi, dan Aking Djide.
"Saat ini telah dilakukan penyerahan proses tahap 2 untuk masing-masing tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Mamuju. Selanjutnya, uang penitipan sejumlah tersebut akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti pada persidangan perkara dimaksud," kata Johny, Rabu (31/3/2021).
Saat ini, tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Fisik Pendidikan SMA di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar tahun 2020 dititipkan penahanannya di Rutan Polres Polewali Mandar (Polman) dan Lapas Klas IIB Polman.
