Kumparan Logo
Konten Media Partner

Dugaan Korupsi DAK, Kejati Tahan Mantan Kabid Pendidikan SMA Disdikbud Sulbar

SULBAR KINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menahan mantan Kabid Pendidikan SMA Disdikbud Sulbar, Burhanuddin Bohari. Foto: Dok. Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menahan mantan Kabid Pendidikan SMA Disdikbud Sulbar, Burhanuddin Bohari. Foto: Dok. Kejati Sulbar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menahan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SMA di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Burhanuddin Bohari, Rabu (24/3).

Burhanuddin ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan SMA tahun 2020 sebesar 3 persen di Dinas Dikbud Sulbar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Fery Mupahir, mengungkapkan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulbar, Jhonny Manurung, nomor: PRINT-203/P.6/Fd.2/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.

"Penahanan tingkat penyidikan tersangka di Lapas Kelas IIB Polman selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021 untuk kepentingan pemeriksaan," jelas Fery.

Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan, tersangka Burhanuddin Bohari terlebih dulu diperiksa oleh jaksa penyidik selama sekitar satu jam di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus kantor Kejati Sulbar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, menambahkan tersangka sebelumnya merupakan penanggung jawab tim koordinasi dan monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang PSMA Tahun 2020.

"Ia melakukan permintaan sebesar tiga persen kepada 82 kepala sekolah se-Sulbar penerima DAK Fisik Tahun 2020. Hal itu bertentangan dengan Perpres nomor 88 tahun 2019, peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.07/2019, dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020," ungkap Amiruddin.

kumparan post embed

Dalam kasus ini, Kejati Sulbar juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Busra Edi selalu wakil ketua penanggung jawab pengelolaan dana DAK Fisik Pendidikan SMA se-Sulbar tahun 2020 pada 10 Maret 2020, dan Aking Djide selaku koordinator fasilitator pengelolaan DAK Fisik Pendidikan SMA se-Sulbar tahun 2020 pada 18 Maret 2021.

Adapun permintaan 3 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan SMA se-Sulbar tersebut sebagai biaya pembuatan gambar teknis, RAB, RKS, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.

"Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 atau pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Amiruddin.