Alasan Pemprov Sulbar Tak Respons Temuan Ombudsman soal Polemik Paskibraka

Konten Media Partner
18 September 2021 11:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, menyerahkan hasil rekomendasi terkait polemik penggantian Paskibraka ke Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, menyerahkan hasil rekomendasi terkait polemik penggantian Paskibraka ke Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebulan berlalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) tak menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Sulbar terkait polemik penggantian calon Paskibraka nasional yang mewakili Sulbar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, LAHP itu diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris, pada Senin (16/8/2021).
Menanggapi hal itu, Sekprov Sulbar menilai LAHP yang diajukan Ombudsman hanya memberikan catatan yang dianggap maladministrasi.
"Karena memang Ombusdman berbicara masalah layanan, tidak bicara pengadilan, tidak memberi alternatif apa. Intinya hanya mencatat maladministrasi," kata Idris, saat dikonfirmasi SulbarKini, Sabtu (18/9/2021).
Dia menilai, polemik penggantian Paskibraka nasional asal Sulawesi Barat yang sempat mencuat beberapa waktu lalu karena dua calon utama diganti menyusul hasil tesnya positif COVID-19 dan gagal berangkat ke Jakarta dianggap sudah selesai.
"Kita sudah anggap selesai dengan tidak berangkatnya Kristina dan Nuraliyah. Terus terang sebagai pelajaran besar bagi siapapun, selalu ada sistem yang harus dipatuhi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, penggantian pejabat terkait dalam polemik penggantian Paskibraka Sulbar yang berangkat ke Jakarta menjadi otoritas Gubernur Sulbar.
"Itu otoritas dia (gubernur), kalau mau mengganti tanpa ada permasalahan pun kalau kinerjanya dianggap tidak bagus itu diganti. Tetapi bukan hanya satu indikasi kinerja, tetapi indikator kinerja yang lain juga dijadikan sebagai dasar," jelas Idris.
Ombudsman Tetap Tindaklanjuti
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar Lukman Umar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait LAHP dari Ombudsman yang tidak mendapat respons Pemprov Sulbar.
"Kemungkinan Senin akan kita tindak lanjut. Kita akan meminta lewat Sekretaris Provinsi apakah sudah menyurat atau tidak, kalau tidak kemungkinan besar kita akan segera menyampaikan atau menindaklanjuti ke Ombudsman RI yang mempunyai kewenangan mengeluarkan proses sampai pada yang namanya rekomendasi," jelas Lukman.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan bahwa sebelum rekomendasi dibuat oleh Ombudsman RI, maka prosesnya akan ditanyakan ke perwakilan terkait tidak adanya tindak lanjut atas LAHP yang diajukan.
"Jadi proses selanjutnya ada di Ombudsman RI," tandasnya.
Sebelumnya, dalam LAHP yang diserahkan ke Sekprov Sulbar, Ombudsman Perwakilan Sulbar menemukan tiga dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan pihak panitia seleksi calon Paskibraka nasional mewakili Sulbar.
Pertama yakni panitia dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar tidak menghubungi Nuraliyah sebagai pengganti Kristina. Hal kedua yakni melakukan pergantian yang tidak sesuai prosedur.
"Maka Ombusdman menganggap Dispora Sulbar melakukan tindakan yang tidak patut karena alasan lupa dan kebingungan dalam penggantian peserta cadangan, itu tidak sesuai dengan berita acara yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dispora Sulbar, Muhammad Hamzih dan beberapa tim seleksi," kata Lukman Umar, Rabu (18/8/2021).
ADVERTISEMENT
"Kita menganggap penyimpangan prosedur maladministrasi dalam berita acara pergantian peserta utama tidak melalui prosedur. Cadangan utama Nuraliyah dari Pasangkayu sebagai pengganti Kristina justru yang menggantikan Anggie F Tamuntuan," sambung dia.
Hal ketiga, lanjut Lukman, Kepala Dispora Sulbar Muhammad Hamzih dianggap tidak berkompeten menjalankan tugasnya dalam melakukan seleksi peserta Paskibraka.
"Itulah kita anggap tidak kompeten menjalankan tugasnya sesuai semestinya, dalam hal ini tidak menjalankan petunjuk teknis Paskibraka sesuai dengan lampiran dua peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan aturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia nomor 065 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," paparnya.