Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Polemik Paskibraka, Ombudsman Beri Waktu 30 Hari Pemprov Sulbar Lakukan Evaluasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan ini diserahkan langsung Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, kepada Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, Senin (16/8/2021).
Dalam hasil pemeriksaan itu, Ombudsman Perwakilan Sulbar meminta kepada Pemprov Sulbar untuk segera melakukan tindakan korektif sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Lukman menegaskan, rekomendasi tersebut bersifat mutlak dan wajib dilakukan atasan terlapor dalam hal ini Dinas Kepemudaan dan Olahraga Sulawesi Barat.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada Pemprov Sulbar dan memberi waktu 30 hari kalender untuk segera melaksanakan tindakan korektif atas hasil pemeriksaan Ombudsman.
"Jika dalam waktu 30 hari Pemprov Sulbar tidak mengindahkan saran korektif tersebut, maka pengaduan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Ombudsman Republik Indonesia," tandasnya.