Ancam Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit, Preman di Pasangkayu Diringkus Polisi

Konten Media Partner
23 Maret 2020 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka B saat dimintai keterangan oleh polisi. Foto: Dok. Polres Mamuju Utara
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka B saat dimintai keterangan oleh polisi. Foto: Dok. Polres Mamuju Utara
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Mamuju Utara mengamankan seorang preman berinisial B dan ketujuh rekannya yang melakukan pengancaman terhadap karyawan perusahaan kelapa sawit PT Unggul Widya Teknologi Lestari di Dusun Bulili Raya, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Rabu (18/3) dengan membawa senjata tajam.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan penangkapan pelaku berawal saat karyawan perusahaan kelapa sawit yang dipimpin W mendapati sebuah mobil pikap memuat buah kelapa sawit dan terparkir di pinggir jalan di dalam areal perkebunan perusahaan, Selasa (17/3).
Karyawan perusahaan kelapa sawit kemudian mendapati A bersama beberapa temannya di areal perkebunan kelapa sawit tersebut. Namun A berdalih tidak mengetahui asal buah kelapa sawit itu.
"Lelaki W bersama beberapa karyawan PT Unggul lainnya kemudian membawa mobil pikap tersebut ke kantornya untuk diamankan dan menyampaikan kepada lelaki A apabila akan mengambil mobil itu untuk datang ke kantor PT Unggul," ungkap Pandu, dalam keterangannya, Senin (23/3).
Pada Rabu (18/3) sekitar pukul 15.30 WITA, tersangka B kemudian mendatangi kantor perusahaan kelapa sawit bersama teman-temannya dengan mengendarai dua unit mobil sambil membawa senjata tajam. Tersangka tak terima mobilnya diamankan oleh perusahaan dan meminta agar mobilnya tersebut diserahkan.
ADVERTISEMENT
"Melihat kejadian itu, karyawan PT Unggul yang saat itu sedang bekerja di kantor dan di lapangan berlari keluar karena ketakutan," ujarnya.
Tersangka B saat diamankan di Mapolres Mamuju Utara. Foto: Dok. Polres Mamuju Utara
Selanjutnya, kata Pandu, ratusan karyawan perusahaan kemudian melakukan pemalangan di pintu masuk kantor menggunakan mobil pemadam kebakaran sehingga tersangka B bersama teman-temannya tertahan di belakang kantor.
Kapolsek Baras, AKP Rigan Hadi Nagara, dibantu Satreskrim Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara langsung turun ke TKP serta mengamankan tersangka B dan 7 orang lainnya, selanjutnya digelandang ke Mapolres Mamuju Utara.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 13 senjata tajam dan tiga unit mobil.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami menyidik B bersama 7 orang lainnya dan melakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup. Untuk tersangka B dan ketujuh temannya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," pungkas Pandu.
ADVERTISEMENT