Kumparan Logo
Konten Media Partner

Awal Tahun 2022, Polres Polman Tangkap 19 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SULBAR KINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Polewali Mandar. Foto: Dok. Polres Polewali Mandar
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Polewali Mandar. Foto: Dok. Polres Polewali Mandar

Mengawali tahun 2022, Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh jaringan pengedar narkoba lintas daerah.

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan pengungkapan kasus awal tahun 2022 tersebut terbesar di daerah itu dalam 10 tahun terakhir dengan barang bukti 335,7 gram narkotika jenis sabu.

"Penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Polman akhir-akhir ini dalam beberapa hari terakhir di bulan Januari 2022 yang merupakan pengungkapan yang luar biasa," kata Agung saat menggelar press release di Mapolres Polewali Mandar, Rabu (12/1).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut di antaranya penangkapan tiga pelaku di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo pada Senin (3/1), penangkapan 4 pelaku lainnya pada Rabu (5/1).

"Setelah dilakukan pendalaman, pada tanggal 6 Januari kita merapatkan tim dan ketemulah para pelaku MA dan AD. Setelah kita lakukan penyidikan maka saudara AR, S,dan AD di Mapilli kita tangkap. Dari pengembangan ini kita lakukan pengembangan di daerah Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Wajo," jelas Agung.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 19 tersangka dengan barang bukti 335,7 gram sabu dan ponsel milik para pelaku.

"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Polman jangan sekali-kali pakai narkoba, mari hidup keren tanpa narkoba," tutup dia.