Babak Baru Polemik Paskibraka Sulbar: Ombudsman Tunggu Evaluasi Pemprov Sulbar

Konten Media Partner
19 Agustus 2021 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, menyerahkan hasil rekomendasi terkait polemik penggantian Paskibraka ke Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, menyerahkan hasil rekomendasi terkait polemik penggantian Paskibraka ke Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polemik penggantian calon Paskibraka asal Sulawesi Barat (Sulbar) yang bertugas sebagai Paskibraka di Istana Negara, Jakarta, kini memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat telah menyerahkan hasil pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga Sulbar ke Sekretaris Provinsi, Muhammad Idris, Senin (16/8/2021).
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengatakan bahwa pihaknya menemukan tiga dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan pihak panitia seleksi.
Pertama yakni panitia dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar tidak menghubungi Nuraliyah sebagai pengganti Kristina. Hal kedua yakni melakukan pergantian yang tidak sesuai prosedur.
"Maka Ombusdman menganggap Dispora Sulbar melakukan tindakan yang tidak patut karena alasan lupa dan kebingungan dalam penggantian peserta cadangan, itu tidak sesuai dengan berita acara yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dispora Sulbar, Muhammad Hamzih dan beberapa tim seleksi," kata Lukman Umar, Rabu (18/8/2021).
ADVERTISEMENT
"Kita menganggap penyimpangan prosedur maladministrasi dalam berita acara pergantian peserta utama tidak melalui prosedur. Cadangan utama Nuraliyah dari Pasangkayu sebagai pengganti Kristina justru yang menggantikan Anggie F Tamuntuan," sambung dia.
Hal ketiga, lanjut Lukman, Kepala Dispora Sulbar Muhammad Hamzih dianggap tidak berkompeten menjalankan tugasnya dalam melakukan seleksi peserta Paskibraka.
"Itulah kita anggap tidak kompeten menjalankan tugasnya sesuai semestinya, dalam hal ini tidak menjalankan petunjuk teknis Paskibraka sesuai dengan lampiran dua peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan aturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia nomor 065 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," paparnya.
Menurut Lukman, pihaknya menerima dua pengaduan, yakni pengaduan pihak keluarga Kristina terkait hasil swab yang hasilnya positif COVID-19. Jelang 3 hari kemudian dilakukan swab ulang dan hasilnya negatif COVID-19 sehingga pihak keluarga Kristina tak terima.
ADVERTISEMENT
Pengaduan lainnya dari pihak keluarga Nuraliyah karena yang bersangkutan masuk sebagai cadangan seleksi Paskibraka ke tingkat nasional, namun Dispora Sulbar tak menghubunginya, sehingga Anggie F Tamuntuan yang mewakili ke tingkat nasional yang merupakan cadangan seleksi Paskibraka tingkat provinsi.
Lukman menambahkan, pihaknya menunggu tindakan korektif Pemprov Sulbar terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Dispora dan memberi waktu 30 hari untuk melakukan evaluasi.
"Kita beri waktu 30 hari, 14 hari ke depan kita akan tanya apakah sudah dilakukan atau tidak. Kalau sampai 30 hari tidak tidak ada balasan atau tindakan ini, maka pengaduan ini akan dilanjutkan ke Ombusdman RI. Ketika Ombusdman RI mengambil alih, maka ujungnya nanti rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh atasan terlapor dalam hal ini gubernur," kata Lukman.
ADVERTISEMENT
"Jika rekomendasi ini tidak dilaksanakan, maka yang akan memberi sanksi itu Kementerian Dalam Negeri ke pemerintah provinsi. Jadi bukan lagi kewenangan kami di provinsi," tandasnya.
Kaji Temuan Ombudsman
Menanggapi hal, itu Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris mengatakan pihaknya bakal mengkaji terkait rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sulbar tentang dugaan maladministrasi dalam penggantian calon Paskibraka yang berangkat ke Jakarta.
"Kita akan diskusi dengan gubernur terkait rekomendasi dari Ombudsman yang menilai adanya maladministrasi terhadap pergantian anggota Paskibraka nasional perwakilan Sulbar tersebut," kata Idris.
Dia menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi, baik terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur yang ada di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Sulbar sebagai pihak terlapor dalam aduan tersebut.
"Saya kira, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman adalah dasar yang kuat bagi gubernur untuk menugaskan kami melakukan evaluasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT