Kumparan Logo
Konten Media Partner

Buntut Sengketa Sawah, Kakek 80 Tahun dan Istrinya di Sulbar Dibacok Kerabatnya

SULBAR KINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti berupa parang yang diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Polman
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti berupa parang yang diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Polman

POLEWALI MANDAR - Mannang (80 tahun) dan istrinya, Hasna (64 tahun), warga Desa Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kini harus dirawat usai dianiaya dengan menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang tak lain kerabatnya sendiri, M (50).

Peristiwa itu terjadi di area persawahan di Desa Tapango, Minggu (6/12) sekitar pukul 06.30 WITA. Pelaku M diduga tega menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam karena merasa tersinggung dengan perkataan korban.

"Kronologi kejadian saat pelaku pulang dari sawahnya. Dalam perjalanan, (pelaku) mendapati korban (Mannang) sedang menanam padi di sawah. Korban lalu mengatakan kepada pelaku, 'kamu tidak mempunyai hak di sawah ini, jadi kamu jangan lewat di sini," jelas Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaeni, dalam keterangannya.

Pelaku yang merasa tersinggung langsung turun ke sawah dan mencabut parang yang dibawanya dari sarungnya. Syaiful menyebutkan, pelaku memarangi korban sebanyak tiga kali yang menyebabkan korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala kiri dan bagian kanan serta luka terbuka pada bagian punggung.

Istri korban, Hasna, yang melihat kejadian itu sempat berusaha menolong suaminya dengan memukul pelaku memakai kayu yang diambilnya di lokasi kejadian.

"Merasa kesakitan, pelaku balik menyerang dan mengayunkan parangnya ke belakang dan mengenai kepala korban Hasna. Meski sempat menangkap parang pelaku, namun pelaku menarik parangnya sehingga tangan kiri dan tangan kanan korban mengalami luka terbuka," jelas Syaiful.

Menurut dia, penganiayaan itu diduga dipicu sengketa sawah antara pelaku dan korban yang masih mempunyai hubungan keluarga itu. Pelaku disebutkan tidak terima keberadaan korban yang menggarap sawah seluas 15 hektare.

"Karena sawah tersebut telah menjadi hak milik pelaku berdasarkan keputusan adat, korban sudah menerima keputusan tersebut dan menjadi hak miliknya dari mertua pelaku," kata Syaiful, merujuk pengakuan dari pelaku.

Usai memarangi kedua korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Istri pelaku yang melihat kejadian tersebut meminta pelaku meminta untuk menghentikan memarangi korban yang tak lain merupakan paman dari istri pelaku.

"Setelah pelaku melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung membawa lari istrinya ke rumahnya dan meminta tolong kepada tetangganya untuk mengantarkan ke Mapolsek Tapango menyerahkan diri," terang Syaiful.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Tapango. Sementara kedua korban saat ini mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pelitakan, Polman.