Gadis 15 Tahun di Sulbar Digilir 3 Remaja di Hotel, Modus Diajak Malam Mingguan

Konten Media Partner
25 Februari 2023 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menangkap tiga remaja pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran di salah satu hotel di Kabupaten Polewali Mandar.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku masing-masing A (17), H (21), dan MA (17) dan salah satunya masih pelajar.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengatakan kejadian ini berawal saat salah seorang pelaku mengajak korban bermalam mingguan lalu dibawa ke salah satu hotel yang ada di Polewali.
"Yang bersangkutan (pelaku) lalu mengantar pulang si korban pada waktu pagi setelah malamnya telah melakukan tindak senonoh ke korban dan perbuatan tersebut diketahui sama orang tua korban. Si korban mengaku, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut," ungkap Agung, Sabtu (25/2/2023).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman Ipda Muliono menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan tetangga korban yang melihat gadis berusia 15 tahun itu diantar pulang dua pria menggunakan sepeda motor pada Minggu (12/2) pagi.
ADVERTISEMENT
"Paginya, ada tetangga yang melihat korban diantar pulang oleh kedua pelaku, dia (korban) turun sebelum rumahnya. Akhirnya tetangga menyampaikan sama orang tua korban, setelah didesak, korban mengaku pergi sama laki-laki dan disetubuhi di hotel," terang Muliono.
Menurutnya, keluarga sempat mencari Bunga (nama samaran) pada Sabtu (11/2) malam.
"Ada yang lihat, korban dijemput laki-laki dua orang, itu malam dicari. Tapi korban tidak bawa handphone akhirnya tidak ketemu, tidak ada juga teman yang mengetahui keberadaan korban," jelasnya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Polman dan dikenakan pasal pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara untuk korban, pihak kepolisian berkoordinasi dengan psikolog untuk diberikan trauma healing.
ADVERTISEMENT