Kantor Imigrasi Polman Prioritaskan Pelayanan pada Lansia-Penyandang Disabilitas

Konten Media Partner
3 Desember 2022 21:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Polewali Mandar. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Polewali Mandar. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Menyambut peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang ke-74, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, kantor Imigrasi Kelas II Non TPI di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Selama pekan Layanan Keimigrasian Ramah HAM, mereka akan memberikan layanan prioritas kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, ibu hamil, dan balita.
"Pelayanan prioritas digelar dari tanggal 15 November 2022 sampai dengan 15 Desember 2022," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali, Sabtu (3/12/2022).
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Andi Pallawarukka.
Menurutnya, layanan prioritas itu bertujuan memberikan kemudahan pelayanan.
"Kemudahan layanan ini diberikan kepada pemohon dengan datang langsung tanpa mendaftar secara online. Untuk lansia umurnya di atas 60 tahun," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono, mengaku pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan terhadap masyarakat yang ingin membuat paspor.
ADVERTISEMENT
"Kami beri kemudahan dalam pelayanan keimigrasian dan petugas kami akan membantu secara proaktif," ucap Erybowo. []