Kronologi 4 Polisi di Sulbar Dibacok saat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Konten Media Partner
2 Agustus 2022 11:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang personel Polda Sulawesi Barat mendapatkan perawatan di rumah sakit usai kena bacok saat meringkus tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang personel Polda Sulawesi Barat mendapatkan perawatan di rumah sakit usai kena bacok saat meringkus tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 4 personel Polda Sulawesi Barat (Sulbar) harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar (Polman) usai terkena sabetan parang saat berusaha menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (1/8/2022) malam.
ADVERTISEMENT
Keempat personel Polda Sulbar tersebut yakni AKP Tangdikini, Briptu Erpandi, Bripda Wahyudi, dan Briptu Rahmat Efendy. Mereka berasal dari satuan Subdit 1 Direktorat Reseserse Narkoba Polda Sulbar dan Satuan Narkoba Polres Polman.
Pembacokan terhadap 4 anggota polisi tersebut saat mereka hendak meringkus salah seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba, Samsi (41), di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Saat didatangi polisi, tersangka bukannya menyerah justru berusaha melawan petugas. Secara membabi buta, Samsi menebaskan parang kepada polisi yang berusaha menangkapnya.
"Saat akan ditangkap, mereka ini melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat orang anggota," ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, Senin (2/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Alpen, AKP Tangdikini mengalami dua luka tebas di lengan kanan, Briptu Erpandi luka tebas lengan kanan dan dua luka sobek di telapak tangan kiri. Sementara Bripda Wahyudi menderita luka sayat di lengan kanan dan Briptu Rahmat terluka di bagian telapak tangan kanan dan ibu jari.
Meski dalam kondisi terluka, tim gabungan itu tetap berhasil menciduk tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang yang digunakan tersangka dan satu saset narkoba jenis sabu.
"Para pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka," ungkap Alpen.
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Agung Leksono, menjelaskan bahwa tersangka sudah menjadi target operasi gabungan (TO) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus itu bermula ketika polisi meringkus rekan tersangka lebih dulu, yakni Risal (31) di kediamannya Desa Karombang, Kecamatan Bulo, Polman. Dalam penangkapan itu polisi menyita satu gram sabu.
ADVERTISEMENT
"Saat diinterogasi, tersangka Risal mengaku bahwa mendapat obat terlarang itu dari tersangka Samsi alias Anci. Setelah itu, petugas mulai melakukan pencarian terhadap tersangka," urai Agung.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.