Motif Remaja di Pasangkayu Cabuli Anak 8 Tahun: Sering Nonton Film Porno
·waktu baca 2 menit

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku dan korban diketahui masih merupakan anak di bawah umur dan sudah dilakukan berkali-kali.
Wakil Kapolres Pasangkayu, Kompol Ade Chandra, mengungkapkan kasus persetubuhan anak tersebut terjadi di salah satu desa di Pasangkayu. Pelaku H (16) ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Juni 2021. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu (6/6/2021) malam di rumah korban.
"Pelaku didapati oleh ibu korban F, 8 tahun, berada di dalam kamar bersama dengan korban dalam kondisi panik dan salah tingkah, lalu tiba-tiba pergi keluar kamar. Ibu korban bertanya langsung kepada anaknya dan mendengar bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum orang tuanya masuk ke dalam kamar," ungkap Ade, saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (12/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan sebelum tepergok melakukan aksi persetubuhan, pelaku selama ini tinggal di rumah korban dan bekerja sebagai buruh pemotong kayu membantu ayah kandung korban.
"Tinggal sejak bulan Januari 2021 dan telah dianggap sebagai saudara," ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Senin (7/6/2021) malam di wilayah Kecamatan Bambalamotu, Pasangkayu. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan persetubuhan beberapa kali dengan korban karena sering menonton film porno.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
