Open BO, Modus Muncikari di Polewali Mandar Jajakan Anak di Bawah Umur
·waktu baca 2 menit

Seorang wanita berinisial C (22), warga Desa Lapeo, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar.
Tersangka C disinyalir menjadi muncikari bagi anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Awalnya kami mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di Kecamatan Campalagian dan Wonomulyo," ungkap Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Berdasarkan laporan warga tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka C di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar.
"Kemudian segera diamankan dan dibawa ke Mako Polres Polman untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya," ujar Ardi.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Agung Setyo, mengungkapkan awalnya tersangka C berkenalan dengan kedua korban berinisial N (17) dan F (15) melalui teman-temannya.
Selanjutnya C menawari Open BO (Booking Order) kepada kedua korban sebagai kode untuk melayani laki-laki hidung belang. Kedua korban lalu mengiyakan dan diajak tinggal di rumah tersangka C.
"Pelaku melalui handphone berkomunikasi dengan seseorang laki-laki atau dalam hal ini disebut pelanggan untuk memperdagangkan anak atau menjual atau mengeksploitasi seksual anak dengan kesepakatan tarif yang telah ditentukan berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Setelah tarif ditentukan, maka pelaku menyampaikan kepada kedua korban untuk bersiap melayani pelanggannya," jelas Agung.
Dari hasil tarif kedua korbannya itu, tersangka C mendapatkan keuntungan atau bagian dari eksploitasi anak tersebut. Agung menambahkan, kedua anak di bawah umur tersebut sudah 5 kali melayani pelanggan masing-masing di Kecamatan Wonomulyo dan Campalagian.
"Pelaku disangkakan pasal 83 Jo pasal 76 F subsider pasal 88 Jo. pasal 76I Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara 10 tahun," pungkasnya.
