Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pengungkapan Sabu 1 Kg di Sulbar: Pelaku Sempat Kabur dan Melompat ke Sungai

SULBAR KINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Sulawesi Barat merilis pengungkapan sabu seberat 1 kilogram yang ditaksir seharga Rp 1 miliar. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulawesi Barat merilis pengungkapan sabu seberat 1 kilogram yang ditaksir seharga Rp 1 miliar. Foto: Awal Dion/SulbarKini

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang ditaksir seharga sekitar Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, mengatakan seorang pelaku yang ditangkap berinisial RM, warga Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial UN, warga Tommo, Kabupaten Mamuju Tengah, masih dalam pencarian karena memilih lompat ke sungai dan diduga terbawa arus.

Syamsu menuturkan bahwa pengungkapan sabu seberat 1 kilogram itu berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Mamuju pada Kamis (11/11/2021).

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menghadang sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor pelat DC 1207 FG yang dicurigai dikendarai tersangka UN di wilayah Kecamatan Kalukku, Mamuju, Jumat (12/11/2021).

"Bukannya berhenti, namun malah akan menabrak polisi kemudian melarikan diri. Tim melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan. Pelaku malah menambah kecepatan kendaraan yang digunakan ke arah Mamuju Tengah," ungkap Syamsu saat menggelar press release di Mapolda Sulbar, Rabu (17/11/2021).

kumparan post embed

Selanjutnya, kata dia, tersangka UN lalu memberikan satu tas berisi sabu kepada RM saat berada di Bakengkeng, Desa Belang-belang, Kalukku. Aksinya keduanya terhenti saat melintas di Jembatan Tarailu yang sementara dalam pengerjaan dan diberlakukan buka tutup jalan.

Polisi lalu mendatangi mobil pelaku dan keduanya berusaha kabur dari sergapan polisi dengan cara melompat ke sungai.

"RM berhasil diselamatkan dan diamankan Ditnarkoba, sedangkan UN hingga kini masih dalam pencarian Tim SAR Basarnas karena terbawa arus sungai," ujar Syamsu.

Dari tangan tersangka RM, polisi menyita 21 saset plastik berisi sabu seberat 1 kilogram yang ditaksir seharga Rp 1 miliar. Barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil, 1 buah handpone, 2 buah SIM, 1 buah dompet, STNK Mobil, dan 1 tas hitam.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," pungkasnya.