Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Tak Memiliki Visa-Izin Tinggal, Satu WNA asal Malaysia di Majene Dideportasi
3 Desember 2022 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, WNA asal Malaysia itu dideteksi keberadaannya melalui informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas pengawasan orang asing dari Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
"Petugas pengawasan orang asing melakukan pengecekan secara langsung di rumah salah seorang warga di Desa Puttada. Di sinilah pentingnya informasi dari masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing," ungkap Pallawarukka, Sabtu (3/11/2022).
"Informasi sekecil apapun yang diberikan kepada Kantor Imigrasi atau Tim PORA akan sangat berguna untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan serta kegiatan orang asing yang ada di wilayah Sulawesi Barat ini," tambahnya.
Andi Pallawarukka menuturkan, JZ diketahui sudah tinggal di Desa Puttada sejak Juli 2022 tanpa memiliki visa dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan juga masuk ke wilayah Republik Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar pencekalan," ujarnya.
JZ dipulangkan pada Kamis (1/12) melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, kemudian melanjutkan penerbangan ke negara asalnya Malaysia dengan pengawalan Tim Kantor Imigrasi Polman dan Kantor Imigrasi Khusus TPI Soekarno Hatta.