Determinisme Sistem atau Human Error? Prespektif Hukum Atas Kecelakaan KAI

Penulis - Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau Tahun (2026)
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sultan Wahyu Fadhli, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tragedi tabrakan kereta yang menelan korban jiwa selalu memunculkan dua reaksi yang hampir bersamaan, duka mendalam dan pencarian pihak yang harus disalahkan. Dalam hitungan jam, berbagai spekulasi bermunculan di media sosial, termasuk dugaan bahwa keberadaan sebuah kendaraan di sekitar jalur rel menjadi pemicu kecelakaan. Namun, sebelum kesimpulan terbentuk, penting untuk menempatkan peristiwa ini dalam kerangka hukum, apakah kecelakaan tersebut disebabkan oleh kesalahan sistem atau human error? Dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum?
Dalam perspektif hukum, penentuan tanggung jawab tidak dapat didasarkan pada opini publik semata. Hukum menuntut adanya pembuktian yang jelas mengenai hubungan sebab akibat antara tindakan atau kelalaian dengan terjadinya kerugian. Prinsip ini dikenal sebagai kausalitas, yang menjadi kunci dalam menentukan apakah suatu pihak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Oleh karena itu, setiap dugaan awal harus diuji melalui investigasi teknis yang komprehensif dan independen.
Jika kecelakaan disebabkan oleh human error, maka fokus analisis hukum akan mengarah pada unsur kelalaian. Dalam konteks ini, perlu dibuktikan apakah terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, pengabaian kewajiban kehati-hatian, atau pelanggaran aturan keselamatan. Apabila terbukti, pihak yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa, serta pertanggungjawaban perdata atas kerugian material dan immaterial yang timbul.
Sebaliknya, apabila kecelakaan disebabkan oleh kesalahan sistem, maka tanggung jawab dapat melebar pada aspek manajerial dan kelembagaan. Kesalahan sistem dapat mencakup kegagalan sinyal, kurangnya sistem pengamanan berlapis, kelemahan pengawasan operasional, hingga kebijakan keselamatan yang tidak memadai. Dalam situasi ini, pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada individu di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau pihak penyelenggara yang memiliki kewajiban menjamin keselamatan operasional. Prinsip tanggung jawab ini berkaitan dengan kewajiban penyelenggara transportasi untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi secara menyeluruh.
Selain itu, terdapat prinsip penting dalam hukum transportasi, yaitu kewajiban penyelenggara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna jasa. Ketika terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, tanggung jawab kompensasi kepada korban pada dasarnya tidak harus menunggu penentuan pihak bersalah. Hal ini karena keselamatan penumpang merupakan kewajiban utama yang melekat pada penyelenggara layanan transportasi. Dengan demikian, aspek tanggung jawab perdata terhadap korban tetap berjalan, terlepas dari apakah penyebabnya human error atau kegagalan sistem.
Di sisi lain, fenomena “trial by social media” juga menjadi perhatian. Menyalahkan pihak tertentu tanpa dasar investigasi berpotensi menimbulkan kesimpulan prematur dan bahkan dapat merugikan pihak yang belum tentu bersalah. Dalam perspektif hukum, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Setiap pihak hanya dapat dinyatakan bertanggung jawab setelah melalui proses pemeriksaan, analisis teknis, dan pembuktian yang objektif.
Langkah yang paling tepat dalam situasi ini adalah menunggu hasil investigasi menyeluruh untuk mengungkap akar penyebab kecelakaan. Investigasi tidak hanya bertujuan menentukan siapa yang bersalah, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa terulang. Apakah masalah terletak pada individu, prosedur, teknologi, atau kombinasi semuanya, hasil investigasi harus menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan secara komprehensif.
Pada akhirnya, perdebatan antara kesalahan sistem dan human error bukan sekadar soal menunjuk pihak yang harus bertanggung jawab. Lebih dari itu, pendekatan hukum menuntut agar setiap tragedi dijadikan momentum untuk memperkuat standar keselamatan dan akuntabilitas. Dengan demikian, keadilan bagi korban dapat ditegakkan, sekaligus memastikan bahwa keselamatan publik menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi.
