Konten dari Pengguna

Skema Iuran Korporasi: Solusi Pembiayaan Pendidikan Tinggi Gratis

Sultan Wahyu Fadhli
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau - Staff of the Ministry of Law and Human Rights (BEM UIR)
4 Agustus 2024 9:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sultan Wahyu Fadhli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi. Sumber: Unsplash (by: Baim Hanif)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Sumber: Unsplash (by: Baim Hanif)
ADVERTISEMENT
Konsisten Menaikkan Uang Kuliah? Jokowi adalah bapak neoliberalisasi pendidikan. Sepuluh tahun pemerintahan Jokowi, uang kuliah terus mengalami kenaikan. Menurut data BPS pada 2018-2021, rata-rata UKT di kampus negeri naik 6,61% sementara di kampus swasta naik 12,4%. Mahalnya uang kuliah ini tak lepas dari peran negara yang semakin berkurang dalam mendanai pendidikan tinggi.
ADVERTISEMENT
Solusinya adalah Pendidikan Gratis, tapi dari mana uangnya? Ada hal menarik nih pada Pilpres 2024. Ketiga kandidat terpilih seperti Anies, Prabowo, dan Ganjar sama-sama berjanji untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi rakyat dengan bahasanya masing-masing.Wacana pendidikan tinggi gratis yang sampai menjangkau telinga para elite-elite politik nasional tersebut tak terlepas dari kampanye yang dilakukan gerakan rakyat selama bertahun-tahun, termasuk oleh Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis) khususnya pada 2024 ini.
Pendanaan untuk pendidikan gratis masih bergantung pada APBN, dan alokasi APBN bergantung pada kehendak politik pemerintahan yang berkuasa. Mau tidak mau, pemerintahan yang berkuasa haruslah dari koalisi politik progresif. Namun apakah kita harus menunggu kelompok politik progresif berkuasa dulu untuk mengupayakan pendidikan gratis? Adakah alternatif lain?
ADVERTISEMENT
Perluasan Sumber Dana Abadi Pendidikan yang Dikelola LPDP, Solusi Alternatif Selain APBN. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bukanlah sekadar lembaga bagi-bagi beasiswa. LPDP adalah pengelola dana abadi pendidikan. Sayangnya, LPDP masih bergantung pada pemerintah dalam hal sumber dana abadi pendidikan. Setiap tahun, pemerintah menyisihkan APBN untuk dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP dengan jumlah yang tidak sedikit. Padahal sumber dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP bukan hanya dari APBN. Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) dan (3) Perpres No. 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan, sumber dana abadi di bidang pendidikan adalah dari: a. APBN; b. pendapatan investasi; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan melihat hal itu ada ruang aturan hukum untuk mencari sumber dana abadi pendidikan dari sektor lain.
ADVERTISEMENT
Kita perlu untuk menarik uang dari korporasi-korporasi besar di Indonesia (BUMN, BUMD, swasta dalam negeri, dan swasta asing), dikelola oleh LPDP, lalu dialokasikan untuk menambah Dana Pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan gratis hingga jenjang pendidikan tinggi. luran Korporasi untuk Pendidikan Tinggi adalah solusi moderat untuk setahap demi setahap menggratiskan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Sebagai solusi moderat, hal ini dilakukan lantaran perimbangan kekuatan politik progresif masih amat lemah, sedangkan kekuatan politik oligarkis masih dominan.