300 Kg Ganja dari Aceh Disembunyikan Diantara Karung Limbah Medis

Konten Media Partner
16 Mei 2019 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
300 Kg Ganja dari Aceh Disembunyikan Diantara Karung Limbah Medis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SumutNews.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan 300 Kg ganja dari Aceh dengan tujuan Cilegon, Banten. Tiga orang pelaku yaitu Dodi, Misbah, dan Jainudin ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi kargo pada 5 Mei 2019," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam keterangannya, Kamis (16/5/2019).
Dari pengembangan tersebut, kata Arman, petugas melakuka penyelidikan dan menangkap pelaku Dodi di salah satu hotel di daerah Cilegon, Banten.
Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap mobil box menemukan 10 karung berisi ganja seberat 300 Kg. Ganja itu disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.
"Ini merupakan modus baru dimana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara karung limbah medis B3, untuk menghilangkan bau dan mengelabuhi petugas. Hampir sama dengan modus sebelumnya, kotak yang menyimpan ganja di semprot dengan cat untuk mengelabui dan menghilangkan bau," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Saat diinterogasi, pelaku mengaku ganja itu akan diserahkan kepada Misbah di depan hotel. "Saat akan dilakukan serahterima ganja, Misbah dan Jainudin pun ditangkap," jelasnya.
Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.