KPU Kota Medan Tetapkan 2 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan

Konten Media Partner
23 September 2020 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik. Foto: Sumut News.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik. Foto: Sumut News.
ADVERTISEMENT
MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah Kota Medan, Rabu (23/9). Rapat dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan banyak orang.
ADVERTISEMENT
Rapat yang juga disiarkan secara virtual melalui aplikasi media sosial tersebut digelar berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan.
Pasal 68 pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa KPU menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam berita acara penetapan pasangan calon.
“Telah diterbitkan surat keputusan setelah melihat dokumen-dokumen pasangan calon yang telah diserahkan kepada kita, baik ketika penyerahan berkas maupun ketika perbaikan. Kedua pasangan atas nama saudara Akhyar Nasution – Salman Alfarisi dan Bobby Nasution – Aulia Rachman dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan,” ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik.
ADVERTISEMENT
Hasil tersebut akan diumumkan secara terbuka melalui website resmi KPU maupun dinding pengumuman yang berada di kantor KPU Kota Medan.
“Setelah ini kita akan melakukan rapat pleno terbuka. Pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan besok di Hotel Santika Dyandra. Mengundang kedua pasangan calon dan pihak-pihak yang berkaitan,” kata Agus. | SUMUT NEWS