Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan Ditunda

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan ditunda. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan ditunda. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Sidang perdana praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri ditunda, Selasa (27/10/2020).
ADVERTISEMENT
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda karena ketidakhadiran pihak kepolisian selaku termohon. PN Medan akan kembali memanggil termohon untuk sidang yang akan datang.
Pengacara pemohon, Mahmud Irsyad Lubis, mengaku kecewa karena tidak hadirnya termohon dalam persidangan.
"Ketidakhadiran ini melukai dan mencederai rasa keadilan, hak asasi orang yang mengalami penahanan," kata Irsyad.
Pihaknya juga menyesalkan keputusan hakim yang dinilai tiba-tiba mengetuk palu menunda persidangan.
"Kita pandang ini sebagai suatu sikap arogansi. Padahal di sini yang dibutuhkan keadilan. Kalau kepada hakim yang tidak bisa memberikan keadilan, kepada siapa lagi kita minta keadilan," ujarnya.
Ia mengatakan, praperadilan yang dimuat dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP bertujuan untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya sebuah penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Menurut Irsyad, sesuai KUHAP disebut dalam putusan praperadilan hakim selambat-lambatnya melakukan putusan dalam waktu tujuh hari.
"Kita hanya meminta, lakukan. Apa salahnya hari ini kita membacakan gugatan? Jika misalnya besok mereka tidak datang, lanjut dan sebagainya. Apalagi besoknya hari libur, itu orang yang di sana sudah berapa hari tertahan haknya," sesalnya.
Istri pemohon juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses sidang yang berlangsung.
"Saya kecewa, belum tau apa-apa kok langsung selesai gitu aja. Belum ada kata-kata apa yang disampaikan. Kitapun nggak ngertinya jadinya tiba-tiba udah selesai," jelasnya.
Ia berharap, suaminya yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dibebaskan dan sidang praperadilan tetap dilanjutkan.
"Ya kalau bisa suami saya dibebaskan. Kalau bisa lanjut persidangannya, jangan berhenti gitu aja," pungkasnya. | SUMUTNEWS
ADVERTISEMENT